Korupsi Proyek Sapras di DKP
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana (Sapras) pokok unit pembenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, (16/3) siang. Sidang kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa masing-masing, Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama, Diman, Mantan Plt Kepala DKP Kota Bengkulu, Ir. Syafrizal dan PPTK, Edi Suryanto. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Terdakwa Diman dituntut lebih tinggi yakni dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan Serta diharuskan membayar uang penggantoi Rp 85 juta atau diganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan. Sementara Syafrizal dituntut lebih rendah. BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DKP Kota Bengkulu “Terdakwa Syafrizal tuntutannya 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dan terdakwa Edi Suryanto dituntut 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” Jelas Kepala Kejari Bengkulu, Yunita Arifin, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza, SH MH. Ditambahkannya, para terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi ini berawal pada tanggal 20 Juli 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama menjadi pemenang lelang kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok. Unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu. BACA JUGA: Warga Bengkulu Habiskan 6.400 Liter Minyak Goreng Sehari Dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018. Dengan jumlah anggaran Rp 951.972.000 yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2018 (DAK). Dalam pengerjaannya proyek tidak selesai tepat waktu, akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 135 juta. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor telah mencairkan dana sekitar Rp.666 juta dalam dua kali termin. Padahal bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik. (cw4)Kontraktor Dituntut 2,5 Tahun Mantan Kadis 15 Bulan
Kamis 17-03-2022,08:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :