Tertipu Pengurusan Surat Kendaraan, Warga Kebun Tebeng Rugi Rp 80 Juta

Kamis 17-03-2022,17:19 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tertipu pengurusan surat kendaraan, warga Kebun Tebeng rugi Rp 80 Juta. BU (56) warga Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu ini menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh kenalannya sendiri. Modusnya dapat mengurus surat kendaraan yang dibelinya. BACA JUGA:  2.000 Orang di Bengkulu Terpapar Narkoba Berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada September 2021 lalu. Berawal saat pelaku membeli satu unit mobil kepada terlapor ZA, dengan harga kesepakatan Rp 101,5 juta. Namun dikarenakan mobil yang dibeli tersebut memiliki plat B, terlapor meminta diri untuk membantu korban untuk mengurus balik nama mobil tersebut. Kepada korban, pelaku meminta syarat untuk dibayarkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 80 juta. BACA JUGA:  Oknum Guru Kembalikan Dana PIP yang Dipotong Lantaran percaya, korban menyerahkan uang tersebut dan berharap mobil serta BPKB dan STNK telah diproses oleh terlapor. Namun seiring berjalannya waktu, BPKB dan STNK mobil yang dibeli tersebut sampai saat ini tidak diserahkan terlapor kepada korban. Hingga akhirnya, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dirinya menyebutkan saat ini laporan tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. "Benar kita terima laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini laporan tersebut masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," sampainya, Kamis (17/3). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 80 juta, dan melaporkan kejadian ini untuk ditindaklanjuti. (tok) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait