BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dinas Tanaman Pangan, Holtikutura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu memberikan perhatian khusus kepada para Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Provinsi Bengkulu. Salah satu perhatian tersebut adalah dengan mangendeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dituangkan dalam Momerandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula UPTD Pelatihan Penyuluh Pertanian (PPP) Provinsi Bengkulu, Kamis(17/3). Selain melakukan MOU juga dilakukan sosialisasi tentang kepesertaan para THL-TBPP Provinsi Bengkulu dalam BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dikenal dengan Asuransi Jamsostek. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas DTPHP Prov Bengkulu Ir. Ricky Gunarwan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu M. Nuh serta Kepala UPTD PPP DTPHP Provinsi Bengkulu Ir. Darminsah. Kepala Dinas DTPHP Prov Bengkulu Ir. Ricky Gunarwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluh THL TB mendapatkan asuransi BPJS Ketenagaan yang preminya dibayarkan oleh Dinas Pertanian Provinsi yang dialokasikan setiap tahun dari DIPA pada BPSDMP satuan kerja Dinas. Dan upaya pelindungan dan sinegri program ini langsung dituangkan dalam kerjasama. “Pendantangan MoU pada hari ini merupakan upaya kerjasama dalam rangka memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya THL-TB PP di Bengkulu,dan ini merupakan hak yang diamanatkan UUD,” ujar Ricky. Ricky juga menegaskan pentingnya akan perlindungan juga untuk petani jika terjadi kecelakaan atau meninggal dunia kerena petani selama ini bekerja di sektor informal. “Petani merupakan salah satu pekerja sektor informal dengan jumlah yang banyak, maka BPJS Ketenagakerjaan meliris program bukan penerima upah (BPU). Diharapkan penyuluh dapat menyampaikan program ini ke penyuluh lainya, dan diteruskan ke kelompok tani atau petani,” terang Ricky. Dalam sosialisasi program kepada para Penyuluh Pertanian oleh BPJS Ketenagakerjaan diharapkan nantinya dapat meningkatkan keikutsertaan tenaga kerja informal seperti para petani di Provinsi Bengkulu yang menjadi peserta aktif asuransi ketenagakerjaan. Untuk diketahui besaran iuran bagi para patani tersebut sebesar Rp 16.800 per bulan. Sistem pembayaran iuran pun tak harus dilakukan setiap bulan. "Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, penyuluh yang menjadi THL dinas TPHP yang menjadi peserta PBJS Ketenagakerjaan. Ini sangat penting untuk melindungi petani jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia," kata M. Nuh.(gik/prw)
DTPHP MoU Bersama BPJS Ketenagakerjaan Untuk THL-TBPP
Jumat 18-03-2022,16:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :