Tak Puas dengan Istri, Anak Tiri Dicabuli

Sabtu 19-03-2022,08:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KAUR, rakyatbengkulu.com – Anak bawah umur, di Kabupaten Kaur, sebut saja Bunga, mengalami pelecehan seksual yang dilakukan ayah tirinya RE (37).

Akibat perbuatan bejatnya pria yang bekerja sebagai pemilik usaha bengkel ini, harus berurusan dengan hukum. Saat ini telah mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira,S.Ik menjelaskan, tersangka pencabulan anak di bawah umur ini merupakan ayah tiri korban.

Tersangka ini baru menjalani hubungan pernikahan dengan ibu kandung korban selama satu tahun.Tersangka membawa dua anak dan ibu korban juga membawa dua anak.

BACA JUGA:  Pengunjal BBM Subsidi Diamankan, Pembeli Jadi DPO Bunga merupakan anak tertua, yang merupakan anak tiri dari tersangka RE.

Berdasarkan keterangan ibu kandung korban, saat itu anaknya, Bunga, sedang main HP di rumah yang terpisah dari bengkel tempat usaha ayah tiri korban, RE.

Saat itu ibu korban sedang tidak berada di rumah. Melihat rumah sepi, RE kemudian mencabuli Bunga.

Ibu korban yang pulang ke rumah, mendapati pintu kamar korban terbuka. Dia melihat suaminya itu sedang menindih Bunga. Kondisi baju Bunga tersingkap ke atas.

Melihat perbuatan RE ibu korban langsung emosi. Kemudian membawa Bunga ke luar rumah. Tak berapa lama, peristiwa ini dilaporkan ke Polres Kaur.

Beri Uang Jajan
Setelah menerima laporan ibu korban Satreskrim Polres Kaur langsung meringkus tersangka RE di rumahnya,

Kamis (17/3) sekitar pukul 21.30 WIB. “Dari hasil pemeriksaan sementara perbuatan tersangka ini sudah berulang kali dilakukan kepada korban.

BACA JUGA:  Sedang Pesta Sabu, Enam Pemuda di Rejang Lebong Diamankan BNNP Untuk tersangka kita jerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan di atas 9 tahun,” terangnya.

Saat ditemui RB, tersangka RE (37) mengaku telah sering melakukan perbuatan keji tersebut. Dengan memberikan uang jajan Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu setelahnya.

Hal ini juga didasari rasa kekecewaan terhadap ibu kandung korban yang juga istrinya.

“Saya menyesal atas kekhilafan ini, dan bersumpah, saya hanya mencabuli saja tidak sampai disetubuhi,” singkatnya. (cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait