BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Empat terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemotongan bantuan UMKM di Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (23/3), keempat terdakwa yang merupakan perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut menjalani persidangan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. BACA JUGA: OTT Polda Bengkulu, Sunat Bantuan Pelaku Usaha Rp 300- 350 Ribu JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman mengatakan, dalam sidang dengan agenda tuntunan tersebut. Tim JPU menuntut keempat terdakwa yakni LS (42) Sekretaris Desa. IH (35) Kadun 2, SM (40) Kasi Pemerintahan dan AN (35) Kadun 1. Masing - masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. "Hari ini tuntutan pidana atas terdakwa OTT dana bantuan di Desa Air Napal. Mereka kita kenakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Yaitu dakwaan kedua pada pokoknya, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut. Untuk itu kita tuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, kemudian pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," sampai Ahlal, Rabu (23/3). BACA JUGA: Dewan Imbau Warga Patuhi Rambu Elevated Nakau-Air Sebakul Lanjutnya, untuk fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu dari masing-masing penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah untuk masyarakat Desa Air Napal. "Sehingga uang yang terkumpul oleh para terdakwa ini sekitar Rp 15.350.000. Dari jumlah sekian, sudah dipergunakan oleh mereka sekitar Rp 4 juta. Yang menjadi barang bukti saat ditangkap oleh penyidik, sekitar Rp 10,5 juta. Namun kemudian setelah perjalanan persidangan. Uang yang telah digunakan oleh mereka sudah dikembalikan," tambahnya.Empat Terdakwa OTT Bantuan UMKM Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 23-03-2022,20:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :