BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, berhasil melakukan pengungkapan sindikat peredaran narkotika antar provinsi.
Peredaran ini, bahkan melibatkan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu berinisial YN. Diketahui YN saat ini dihukum 33 tahun penjara, namun tak menghalanginya jalankan bisnis narkoba di balik jeruji besi. BACA JUGA: Napi Kerap Disebut Terlibat Peredaran Narkotika, Ini Kata Kalapas Hal ini terungkap setelah petugas melakukan penangkapan tersangka RE (32) warga Padang Harapan, Kota Bengkulu terkait penyalahgunaan narkotika. Kepala Bidang Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Sukria Gaos mengatakan pengungkapan sindikat narkotika ini dari hasil penangkapan yang dilakukan tim penindakan di lapangan beberapa waktu lalu. Tim penindakan menemukan paket sabu yang dibawa tersangka RE dari Jambi ke Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan di jalan lintas Bengkulu - Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Dari penangkapan terhadap RE, petugas kemudian melakukan pengembangan. Alhasil diketahui bahwa YN yang merupakan narapidana Lapas Bentiring Bengkulu, yang merupakan bandar narkotika dalam sindikat tersebut. BACA JUGA: 11 Jabatan Dilelang, Dinas PUPR dan DLHK Tidak "Kita berhasil menangkap jaringan antar provinsi. Berawal kita amankan seorang kurir yang membawa barang (sabu) dari Jambi seberat 100 gram. Setelah dilakukan pengembangan terungkaplah bahwa YN yang merupakan warga binaan Lapas Bentiring sebagai bandarnya," sampainya, Rabu (23/3).33 Tahun Penjara, Jalankan Bisnis Narkoba di Balik Jeruji Besi
Rabu 23-03-2022,20:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :