BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi memastikan tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 jilid 3, tetap berjumlah tiga orang tersangka.
Ini setelah beredar informasi yang menyebutkan, ada perubahan jumlah tersangka dari tiga menjadi dua. BACA JUGA: Dugaan Korupsi BBM Seluma, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Ditetapkan Tersangka Ketiga tersangka tersebut merupakan unsur pimpinan DPRD Seluma pada periodenya. Dengan dua dari ketiga tersangka masih berstatus dewan aktif. Ketiganya yakni HT, OF serta UL. "Untuk ketiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini, mungkin masih ada simpang siur informasi di luar. Jadi tidak ada perubahan, tidak ada penambahan. Tersangka dalam kasus ini tetap 3 orang yang dari unsur pimpinan DPRD Seluma tersebut," sampainya, Kamis (24/3). Sementara itu untuk perkembangan kasusnya sendiri, Dirreskrimsus menyebutkan saat ini penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Pihaknya sedang melengkapi berkas perkara atas ketiganya, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. BACA JUGA: PUNCAK PELAKSANAAN BLU CRU FUN RIDING “ROAD TO MANDALIKA”, JAJAL ALL NEW R15 CONNECTED DI BALI DAN LOMBOK "Sebentar lagi mungkin pemberkasan akan selesai dan kita akan segera menyerahkan berkas perkara itu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentunya apakah ini akan ditindaklanjuti dengan proses penahanan kepada para tersangka atau tidak, nanti bagaimana penyidik mempertimbangkan hal ini. Namun yang jelas berkas perkara dalam proses finalisasi," tutupnya. (tok) Simak Video BeritaDugaan Korupsi BBM Seluma, Dipastikan Tetap Tiga Tersangka
Kamis 24-03-2022,15:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :