BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun 2018 lalu.
Ada dua orang tersangka, yang telah ditetapkan penyidik. Yakni, pelaksana dalam pekerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut. AF selaku Direktur Utama dan SR, selaku bagian keuangan perusahaan pemenang tender. BACA JUGA: Pascajembatan Air Nipis Ambruk, Petani Terdampak Luas "Kasus dugaan jembatan Menggiring saat ini sudah menetapkan dua orang tersangka, mereka dari perusahaan atau pelaksana pekerjaan tersebut. Ini setelah mendapatkan bukti kerugian negara dan keterangan ahli," sampai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, Jumat (25/3). Dirinya menyebutkan, penetapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan dari hasil audit BPKP. Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 350 juta. "Dari hasil audit muncul kerugian negara sebesar Rp 350 juta yang harus dipertanggungjawabkan. Saat ini proses penyidikan tetap berjalan," tambahnya. Lanjutnya, untuk keberlanjutan pembangunan jembatan yang merupakan jembatan penghubung tersebut, pihaknya akan menyerahkan kelanjutan pembangunan ke Satker PJN Wilayah I (satu) Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Jembatan, Penyidik Ekspos ke Jakarta "Keberlanjutan pembangunan jembatan tersebut kita sudah serahkan ke Balai Jalan untuk meneruskan proses pembangunannya, sehingga jembatan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkasnya. Untuk diketahui, kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2020 lalu. ( tok) Simak Video Berita2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Menggiring Ditetapkan
Jumat 25-03-2022,14:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :