BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Upaya pencegahan tindakan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terus dilakukan di lingkungan Pemprov Bengkulu. Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan praktik jual beli jabatan berpotensi terjadi. Untuk itu pihaknya bersinergi dengan pemda terkait untuk pencegahan hal ini.
KPK terus memperkuat dan sistem tata kelola untuk terus membangun mental dan mindset para Aparatur Negeri Sipil (ASN). Salah satunya terus membenahi merit sistem. Didukung dengan pengembangan sistem informasi. "Ini terus diperkuat agar sistem informasi tadi bisa terintegrasi satu sama lain. Ini memang indikator awal. Termasuk untuk kabupaten kota Bengkulu, kami mendengar di kabupaten ada pengaduan terkait dengan jual beli jabatan. Kami meminta bagi siapa yang melihat ini segera melaporkan, " jelas Maruli usai menyambangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, belum lama ini. BACA JUGA: Korban Mutasi, Banyak PNS Tak Melapor ke KASN Ia mengatakan jika saat ini pihaknya membuka ruang bagi siapapun untuk melakukan pelaporan bila melihat praktik jual beli jabatan ini. Termasuk peran serta masyarakat termasuk ASN. "Untuk saat ini masih sebatas pengiriman informasi saja, dan ini juga harus didukung dengan buktinya dari informasi yang tersebut, " ucap Maruli. Sementara itu, kedatangan Maruli ke BKD Provinsi untuk berkolaborasi dengan Pemprov Bengkulu, Inspektorat, dan BKD. "Salah satu tantangan pencegahan korupsi ini tentang jual beli jabatan. Memang ada dua dimensi besar. Pertama, membangun sistem tata kelola, kedua merubah mindset ASN atau pejabat terkait," kata Maruli usai rapat internal dengan BKD dan Inspektorat Provinsi Bengkulu. Ditambahkan, Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya akan monitoring dari KPK ini. Pasalnya, ia menilai jika hal ini merupakan stimulasi positif untuk kinerja dari para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.KPK: Ada Pengaduan Jual Beli Jabatan
Minggu 27-03-2022,17:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :