Didominasi Gugat Cerai Istri
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Pengadilan Agama (PA) Tais Kelas II di awal tahun 2022 atau triwulan pertama tahun ini telah menerima perkara perceraian baik gugat cerai oleh pihak perempuan atau pun cerai talak dari pihak laki-laki sebanyak 123 perkara. Namun pada umumnya mayoritas adalah gugat cerai dari pihak perempuan. Humas PN Tais Kelas II Rifqi Qowiyul Iman, Lc mengatakan, PA Tais menerima perkara sampai akhir Maret ini sebanyak 123 perkara terdiri dari perceraian perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Namun sebagai juga ada pengajuan bersama yang juga termasuk dalam perkara percerain. Sementara untuk perkara permohonan ada sebanyak 52 perkara. BACA JUGA: Tetap Kerja Tanpa SK, Tiga Bulan Honorer Belum Gajian “Mayoritas perkara perceraian yang kota terima mayoritas cerai gugat atau dari istri lebih banyak,” ungkapnya. Perkara perceraian baik cerai talak atau pun cerai gugat mayoritas penyebabnya adalah faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tetap sebelumnya ada faktor juga namun ini adalah faktor finalnya. “Namun faktor sebelumnya adalah suami tidak memberikan nafkah kepada istri atau tidak tidak bertanggungjawab sebagai suami,” terangnya. Kemudian itu terjadi baik pada saat mereka masih satu rumah atau pun mereka sudah pisah rumah. Tidak menafkahi anak atau pergi meninggalkan.Tiga Bulan, Ada 123 Perceraian
Senin 04-04-2022,09:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :