BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) pada saat bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu melaksanakan Operasi Pekat di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Dari giat yang digelar Senin (4/4) dini hari, petugas Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras). BACA JUGA: Kuli Cabul, Anak Bau Kencur Diembat Disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, Giat Operasi Pekat di wilayah hukum Polres Bengkulu dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Bengkulu. Ini dalam rangka Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Gakkum penimbunan sembako atau BBM atau barang kedaluwarsa pada saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Pihaknya, menerima adanya informasi penjualan miras tanpa izin edar di kawasan Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu. Saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan dari sejumlah warung yang ada, Tim berhasil menemukan dan mengamankan 1.754 botol Miras berbagai macam merek. Serta, 14 botol minuman yang sudah kadaluwarsa (expired 22 September 2021). "Kita melakukan operasi pekat dengan menyasar sejumlah toko yang diduga menjual miras tanpa izin edar. Dari giat yang kita lakukan di kawasan Kampung Bali ditemukan 1.754 botol miras berbagai macam merek dan 14 botol miras kedaluwarsa. Langsung kita amankan," sampainya, Senin (4/4). Hal ini dilakukan guna mencegah dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bengkulu. Untuk miras tersebut, saat ini telah diamankan dan disita langsung di Polres Bengkulu. BACA JUGA: Api Lalap Bedengan Empat Pintu di Kelurahan Kandang Selanjutnya pihaknya berkoordinasi ke pihak Labfor Polda Sumatera Selatan, terkait keaslian minuman dan minuman temuan yang sudah kedaluwarsa tersebut. Sementara untuk pemilik dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh petugas. (tok) Simak Video BeritaOperasi Pekat Ramadan, 1.754 Botol Miras Diamankan
Senin 04-04-2022,21:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :