BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Mukrin Bin Cik Anang kini bernafas lega. Ia pun langsung sujud syukur, mengetahui proses hukum pidana penganiayaan terhadapnya dihentikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemberhentian proses hukum terhadap terdakwa Mukrin Bin Cik Anang. Ia merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. BACA JUGA: Tersangka Penyalahgunaan Distribusi Bio Solar Bertambah 2 Orang Di hadapan pihak Kejaksaan, Mukrin mengucapkan terima kasih atas pemberhentian tuntutan perkara yang menimpanya. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Saya ucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejaksaan, saya berjanji tidak akan melakukan hal demikian dan menjadikan diri lebih baik lagi ke depannya," ucapnya, Rabu (6/4). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice itu antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban Saleh Sandi Bin Suandi yang difasilitasi langsung oleh pihaknya. Sehingga kerugian yang ditimbulkan telah dipulihkan pada keadaan semula. BACA JUGA: Gayanya Minta Sumbangan, Eh Malah Maling Hp "Selain itu ancaman pidana terhadap terdakwa di bawah lima tahun sehingga dimungkinkan untuk dilakukan restorative justice," sampainya. Hal tersebut, lanjutnya, diatur sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.Mukrin Sujud Syukur, Proses Hukum Pidana Penganiayaan Dihentikan
Rabu 06-04-2022,16:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :