Orang Asing ASEAN Bebas Masuk Indonesia

Kamis 07-04-2022,10:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan khusus wisata (BVKKW) bagi orang asing dari sembilan negara ASEAN atau asia tenggara.

Bukan hanya itu, pemerintah juga memperluas cakupan kebijakan pemberian visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA) khusus wisata (VKSKKW) untuk orang asing dari 43 negara.

Aturan itu mulai berlaku sejak, (6/4) sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi No. IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara bersamaan SE Dirjen Imigrasi No. IMI-0532.GR.01.01 tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Libur Lebaran dan Cuti Lebaran Ditetapkan, Catat Tanggalnya Kemudian, SE Dirjen Imigrasi No. IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Amran Aris menjelaskan orang asing yang bisa masuk ke Indonesia berdasar SE terbaru itu hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

Diantaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Ngurah Rai Bali.

Kualanamu di Medan dan Juanda Surabaya juga masuk daftar bandara yang ditunjuk sebagai TPI. Begitu pula bandara Hasanuddin Makassar, Sam Ratulangi Manado, dan Jogjakarta.

BACA JUGA:  Pertalite Kosong, Pertamina Rekom Isi Pertamax  
TPI Ditunjuk
Selain bandara, ada beberapa pelabuhan laut di Kepulauan Riau yang ditunjuk sebagai TPI. Diantaranya, Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas, dan Marina Teluk Senimba.

”Ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” jelas Amran melalui keterangan tertulis,  (6/4).

Dia menegaskan orang asing tidak bisa masuk ke Indonesia melalui TPI lain yang tidak ditunjuk. ”Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terangnya. (tyo)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait