Dari Kasus Gugurkan Kandungan: Ada Resep Palsu, Oknum Tenaga Medis RSUD Kepahiang Terlibat

Jumat 08-04-2022,14:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  Tiga Tersangka Kasus Aborsi Terancam 10 Tahun Penjara KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com -  Satreskrim Polres Kepahiang terus melakukan pendalaman terkait perkara aborsi yang menewaskan AA (21), warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

AA diketahui meninggal di RSUD Kepahiang, Rabu (6/4) lalu setelah diketahui menenggak obat penggugur kandungan berlebih.

Dalam keterangan pers resminya, Jumat (8/4) siang Polres Kepahiang menghadirkan  3 tersangka.

yakni AN (27) kekasih korban, RY (27) teman AN yang bekerja sebagai sopir ambulans RSUD Kepahiang dan DE (34) ASN RSUD Kepahiang.

Ketiga tersangka ini teracam pidana maksimal 10 tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM dalam konferensi pers-nya mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing - masing.

  BACA JUGA;  Gadis Cantik Sudah 2 Kali Dipaksa Konsumsi Obat Penggugur Kandungan BACA JUGA:  Ternyata Sang Pacar Sudah Miliki Istri dan Anak BACA JUGA:  Innalillah, Dipaksa Minum Obat Penggugur Kandungan, Gadis Cantik Ini Meregang Nyawa   Di mana AN, menyuruh korban menggugurkan kandungannya. Alasannya,  AN sudah memiliki istri dan anak.

"Saat mengetahui korban hamil 11 minggu, AN pun langsung meminta korban menggugurkan kandungannya. Selanjutnya pelaku meminta kepada rekannya tersangka RY, untuk mencarikan obat penggugur kandungan," jelas Kapolres.

Resep Palsu Kemudian tersangka RY meminta kepada tersangka DE untuk membeli obat tersebut di sebuah apotek di Kabupaten Kepahiang. Ia  memberikan uang Rp 1,5 juta, untuk mendapatkan 1 tablet obat tersebut.

Agar proses pembelian lancar, DE pun kemudian membuat r esep dokter palsu agar bisa membeli obat tersebut di apotek Kepahiang.

"Berbekal resep palsu itu, DE pun berhasil mendapatkan obat jenis prostosol tersebut. Kemudian menyerahkannya kepada RY. Oleh RY diserahkan ke AN. Selanjutnya AN pun menyuruh korban mengkonsumsi obat tersebut," jelas Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap pascameninggalnya AA di RSUD Kepahiang, Rabu (6/4). Tiba di rumah duka di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, pihak keluarga merasa ada yang janggal dari jenazah korban.

Apalagi diketahui, AA sudah berbadan dua.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait