BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Piutang pajak dari tahun 2020 hingga 2021 totalnya mencapai Rp 1,719 miliar. Data diperoleh, sejumlah tunggakan tersebut dihasilkan dari sejumlah hotel dan restoran ternama di Kota Bengkulu (lihat tabel daftarnya,red).
Sampai saat ini belum ada tanda - tanda piutang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak itu akan dibayar. Tunggakan itu meliputi pajak hotel, restoran hingga parkir. Untuk mengatasi piutang pajak yang masih tinggi ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu saat ini berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan. Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Zainul Arifin, SE, mengatakan, saat ini hotel, restoran maupun pengelola parkir yang menunggak pajak masih diberikan waktu untuk melakukan pembayaran dengan cara dicicil. BACA JUGA: Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Rp 2 M “Mungkin yang agak kurang koopratif itu cuma Splash sama Madelin, sebab sampai sekarang juga belum melakukan pencicilan,” ucapnya. Ia juga mengatakan bahwa tunggakan yang ada saat ini adalah tunggakan dari tahun kemarin yang hingga saat ini juga belum terselesaikan. “Yang tungakan - tungakan itu sudah lama dari bulan puasa tahun kemarin,” tambahnya. Dilanjutkannya, saat ini berkas tunggakan tersebut sudah diserahkan ke pihak Kejari. Untuk langkah selanjutnya ia mengaku belum tahu. “Sebelumnya kita sudah rapat dengan Kejari dan sudah meyerahkan data tunggakan itu. Untuk proses seperti apa, belum dapat di ketahui,” tandasnya. Dilanjutkan Zainul, memang ada beberapa pemilik usaha tersebut mulai beritikad baik untuk melakukan konfirmasi ke Bapenda Kota Bengkulu. “Tahapan - tahapan secara persuasif pajak sudah kami sampaikan, sekarang ini tinggal menunggu itikad baik saja dari Splash dan Madelin untuk membayar pajaknya seperti apa,” pungkasnya.Ini Daftar Hotel dan Restoran Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 1,7 M
Minggu 10-04-2022,16:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :