BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tak terima dituduh, pemuda 16 tahun hantam sepupunya sendiri dengan kunci T. Saat ini, DW (16) pemuda yang masih berstatus pelajar di Kota Bengkulu telah diamankan tim Opsnal Buser Macan Gading Polres Bengkulu.
Perbuatan DW yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sepupunya sendiri, hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani operasi. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. BACA JUGA; Bunuh Kakak Kandung Lantaran Sengketa Kebun Kopi Korbannya yakni RH (30), warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kejadian tersebut terjadi di kediaman korban, berawal saat orang tua korban mendapati kabar bahwa sang anak mengalami luka di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri. Hal ini lantaran korban dipukul oleh pelaku dengan menggunakan kunci T. "Pelaku dituduh sesuatu hal oleh korban dan pelaku tidak terima. Saat itu pelaku sedang memperbaiki motornya dan memegang kunci T hingga melakukan penganiayaan," sampai Kasat, Senin (18/4). Pelaku berhasil diamankan petugas berdasarkan laporan dari orang tua korban. Pelaku sendiri diamankan saat masih berada di rumah korban. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan kunci T sebagai barang bukti. BACA JUGA: Selamatkan Anak, Ibu Tewas Tenggelam "Kita kenakan prasangka pasal 351 ayat 2 KUHP. Terkait penganiayaan berat, korban baru selesai operasi di kepala tengkoraknya," jelasnya. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. Sementara pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bengkulu. (tok) Simak Video BeritaTak Terima Dituduh, Pemuda 16 Tahun Hantam Sepupu dengan Kunci T
Senin 18-04-2022,11:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :