JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Indikasi permainan mafia di balik meroketnya harga minyak goreng belakangan ini, akhirnya terungkap. Ini setelah Kejagung RI menetapkan 4 orang dalang utama, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pejabat negara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). IWW ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. BACA JUGA: Siapa di Balik Monopoli CPO Penyidik Korps Adhyaksa menjerat Indrasari dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Serta Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. Selanjutnya ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. “Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/4). BACA JUGA: Menko Airlangga: Tangkap Segera Mafia Minyak Goreng Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka. “Pasal 12 (UU Tipikor) itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.
Para Mafia Pemicu Minyak Goreng Meroket Dijerat Pasal Berlapis
Rabu 20-04-2022,05:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :