Muharamin Apresiasi Pengusutan Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Rabu 20-04-2022,16:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Muharamin mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Seperti diketahui Kejagung telah mengungkap empat tersangka dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak 4 April lalu. Di antara para tersangka tersebut, salah satunya merupakan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kita harus apresisasi pengusutan yang dilakukan oleh kejaksaan ini,” kata Muharamin. Dia berharap agar pengusutan dilakukan sampai ke akar-akarnya. Bukan hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah. “Kalau benar terjadi korupsi, maka masyarakat yang sangat dirugikan,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Persoalan minyak goreng sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Termasuk di Bengkulu. Bahkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu telah meresahkan. “Diharapkan dengan telah berhasil mengungkap kasus migor ini, tidak ada lagi persoalan migor ke depan,” tukas Muharamin.

Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Kemendag sempat mengeluarkan aturan terkait domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Aturan itu dikeluarkan bersamaan dengan penetapan harga eceran tertinggi atau HET.

Dalam praktiknya keempat tersangka tersebut melanggar ketentuan DMO dan DPO. Ketiga perusahaan mendistribusikan CPO dan produk turunannya tidak sesuai dengan harga penjuaan dalam negeri.

Mereka juga tidak mendistribusikan CPO dan produk turunannya didalam negeri sebanyak20 persen dari total jumlah yang diekspor.

“Sebenarnya para petani juga dirugikan dengan masalah itu. Kalau tidak diekspor, harga CPO bisa tinggi. Intinya kita harus apresisasi kejaksaan telah mengungkap kasus ini,” kata Muharamin.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan bahwa instansinya tidak pandang bulu menindak pelaku di balik kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Seperti diketahui pejabat Kemendag telah ditetapkan tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Lantaran sudah sampai pejabat eselon satu di Kemendag, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup mata dan tidak ragu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baik di internal Kemendag maupun pihak swasta.

”Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” terang Burhanuddin kemarin (19/4). Burhanuddin memang tidak menjawab tegas saat ditanya terkait dengan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Dia hanya menyebut penyidikan belum lama dilaksanakan.

Sehingga masih perlu dilakukan pendalaman. Termasuk pendalaman kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag dan besar kemungkinan diketahui oleh Lutfi. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 19 orang saksi.

Selain itu, mereka telah mengamankan 596 dokumen. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga sudah meminta keterangan dari para ahli.

Dari proses tersebut, syarat minimal dua alat bukti terpenuhi. Sehingga Kejagung tidak segan menjadikan empat orang sebagai tersangka. Selain Indrasari, mereka menjadikan tiga pejabat dari tiga perusahaan swasta berbeda sebagai tersangka.

Ketiganya adalah komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, senior manager corporate affair Permata Hijau Group berinisial SM, dan general manager pada bagian general affair PT Musim Mas berinisial PTS. Guna mempercepat proses penyidikan, empat tersangka langsung ditahan.

”Selama dua puluh hari, terhitung hari ini (kemarin, Red),” imbuh Burhanuddin. Empat tersangka tersebut ditahan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda.

Indrasari dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara SM dan PTS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa empat tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor. (prw/red/dprdprovinsibengkulu)

Tags :
Kategori :

Terkait