9 Tersangka dari 4 Kasus Ditangkap dalam Operasi Pekat Nala-I

Rabu 20-04-2022,19:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Gelaran Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Nala-I Tahun 2022 yang dilaksanakan Polres Bengkulu dan Polsek jajaran selama 14 hari sejak tanggal 4 April hingga 18 April 2022, telah berakhir.

Dalam operasi tersebut berhasil menangkap sebanyak 9 tersangka yang masuk dalam target operasi (TO), dari 4 kasus yang dilakukan penyidikan oleh petugas selama Ops Pekat Nala-I.

Sembilan tersangka tersebut dari LP berbeda yakni dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan dua kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bengkulu.

BACA JUGA:  4 Terdakwa OTT Bantuan UMKM Benteng Divonis 1 Tahun 6 Bulan "Ada 4 LP yang berhasil kita ungkap selama Ops Nala. Pertama Curat di wilayah Jalan Padat Karya sebanyak 4 tersangka.

Kasus curanmor di parkiran kafe Arwana sebanyak 3 tersangka serta dari kasus curanmor di Jalan Gunung Bungkuk ada 1 tersangka dan 1 tersangka lagi dari kasus Curat di kawasan Nusa Indah," sampai Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady, Rabu (20/4).

Lanjutnya dalam operasi tersebut petugas juga berhasil menyita sebanyak 1.768 botol minuman keras (miras) berbagai merek, dari sejumlah tempat yang disinyalir melakukan penjualan miras tanpa izin.

Selain miras juga disita serta telah dimusnahkan sebanyak 478 liter tuak.

Uang senilai Rp 300 ribu yang merupakan barang bukti dari ungkapan dari kasus prostitusi.

2 kotak kondom, 25 keping pil samcodin serta 2 unit handphone yang merupakan hasil kejahatan.

BACA JUGA:  Labfor: Kebakaran di Kantor Dinas Pertanian, Murni Korsleting Listrik Selama Operasi Pekat Nala-I yang digelar Polres Bengkulu dan Polsek jajaran juga ada sebanyak 15 orang tanpa identitas yang diamankan petugas, selama petugas melakukan giat di sejumlah tempat yang menjadi sasaran.

Serta, ada sebanyak 45 giat imbauan dan pembinaan yang dilakukan meliputi warung penjual miras, warung penjual tuak, pengelola kafe, biliar serta tempat karaoke. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait