Angkutan Tambang Enam Hari Dilarang Operasi

Selasa 26-04-2022,18:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Jelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, beberapa larangan dalam rangka pengamanan dan pengaturan lalu lintas sudah diberlakukan.

Mulai 30 April hingga 5 Mei, kendaraan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan dilarang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Adapun kendaraan angkutan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni angkutan BBM, logistik, air minum kemasan, pupuk dan pos. Hal ini disampaikan saat press conference Ditlantas Polda Bengkulu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Senin (25/4).

BACA JUGA;  5 Warga Jenggalu dan 3 Mahasiswa Divonis Bersalah, Curi TBS PT Agri Andalas                 Press Conference digelar di aula Ditlantas Polda Bengkulu ini bertema Pemberlakuan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri Tahun 2022.

Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji dalam hal ini menyampaikan demi keselamatan bersama saat perayaan Idul Fitri maka akan diberlakukan beberapa larangan bagi pengendara serta pengaturan pengaman saat perayaan lebaran.

                 “Akan dilakukan tindak penilangan bagi kendaraan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang,” ungkap Sumardji.

                Dijelaskannya, larangan ini untuk kendaraan seperti mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut penumpang, karena tidak sesuai dengan fungsi dari kendaraan itu sendiri.

“Kita sama - sama ketahui, larangan ini untuk keselamatan bersama. Karena sudah terjadi kecelakaan mobil bak terbuka. Yang mengangkut penumpang dan memakan korban beberapa waktu lalu di Bengkulu Selatan,” terang Sumardji.

 
Rekayasa Lalin
                Untuk persiapan menjelang arus mudik, Ditlantas Polda Bengkulu akan menggelar rekayasa lalu lintas di beberapa titik di Kota Bengkulu.

“Rekayasa lalu lintas akan digelar di Jalan Soeprapto atau seputaran Masjid Jamik, dan di Pantai Panjang serta di Pantai Jakat,” demikian Sumardji.

BACA JUGA:  Harga Sawit Anjlok, Para Toke Merugi Besar                 Sementara Plt Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Sepragusri menerangkan dalam persiapan mudik jelang lebaran pihaknya telah melakukan uji kelayakan kendaraan dan kelengkapan di PO bus di Provinsi Bengkulu.

“Untuk transportasi mudik di masa lebaran, sasaran kita meminimalisir kecelakaan. Untuk itu kita sudah lakukan uji kelayakan dan kelengkapan di setiap PO bus di Provinsi Bengkulu. Hasilnya semua sudah memenuhi standar atau layak,” jelas Sepragusri.

                Ditambahkannya, dimulai dari 30 April hingga 5 Mei untuk kendaraan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan dilarang beroperasi di Provinsi Bengkulu.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait