BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Jelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, beberapa larangan dalam rangka pengamanan dan pengaturan lalu lintas sudah diberlakukan.
Mulai 30 April hingga 5 Mei, kendaraan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan dilarang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Adapun kendaraan angkutan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni angkutan BBM, logistik, air minum kemasan, pupuk dan pos. Hal ini disampaikan saat press conference Ditlantas Polda Bengkulu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Senin (25/4). BACA JUGA; 5 Warga Jenggalu dan 3 Mahasiswa Divonis Bersalah, Curi TBS PT Agri Andalas Press Conference digelar di aula Ditlantas Polda Bengkulu ini bertema Pemberlakuan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri Tahun 2022. Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji dalam hal ini menyampaikan demi keselamatan bersama saat perayaan Idul Fitri maka akan diberlakukan beberapa larangan bagi pengendara serta pengaturan pengaman saat perayaan lebaran. “Akan dilakukan tindak penilangan bagi kendaraan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang,” ungkap Sumardji. Dijelaskannya, larangan ini untuk kendaraan seperti mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut penumpang, karena tidak sesuai dengan fungsi dari kendaraan itu sendiri. “Kita sama - sama ketahui, larangan ini untuk keselamatan bersama. Karena sudah terjadi kecelakaan mobil bak terbuka. Yang mengangkut penumpang dan memakan korban beberapa waktu lalu di Bengkulu Selatan,” terang Sumardji.Angkutan Tambang Enam Hari Dilarang Operasi
Selasa 26-04-2022,18:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :