Jokowi: Memenuhi Kebutuhan Rakyat Lebih Penting

Kamis 28-04-2022,10:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  Larangan Ekspor CPO Berlaku Untuk Seluruh Turunannya

JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Berulang kali simpang siur dan membuat bingung masyarakat terkait kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng (migor) dan turunannya, tadi malam (27/4) pemerintah meluruskan kebijakan itu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pelarangan ekspor berlaku untuk semua produk migor dan turunannya. ‘’Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil,’’ ujarnya, tadi malam.

BACA JUGA:  Antrean Panjang Truk Sawit Jelang Pabrik CPO Tutup

Kebijakan pelarangan itu berlaku sejak tadi malam pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden. Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan pada apa-apa saja yang sebetulnya dilarang untuk diekspor.

Awalnya, pada Jumat (22/4), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tanpa merincikan komoditasnya. Sejumlah pihak menafsirkan larangan ini berlaku untuk CPO.

Namun, Selasa (26/4) malam, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut yang dilarang untuk ekspor yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

Artinya, yang dilarang bukanlah ekspor crude palm oil (CPO). RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.

Akhirnya, tadi malam (27/4), Airlangga kembali melakukan press conference. Dia memastikan detail pelarangan itu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil.

BACA JUGA;  Harga TBS sudah Menyentuh Seribu Rupiah, Surat “Sakti” Gubernur Dinanti ‘’(Penjelasan) ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya, dalam rangka penyediaan migor curah Rp 14 ribu per liter,’’ kata Airlangga.

Dia menyebut, kebijakan itu diambil agar memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya. Tujuannya yakni supaya migor curah dengan harga Rp 14 ribu bisa tersedia di pasaran.

Pemerintah memastikan kebijakan itu akan berlaku sampai harga migor di pasaran kembali di kisaran Rp 14 ribu per liter. Sebab, hingga saat ini harga migor di pasaran masih di atas Rp 14 ribu per liter. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ekspor migor dan bahan bakunya pun diambil.

BACA JUGA:  Eks Kasek Bawaslu Kaur Lebaran di Tahanan, Tsk Tipikor Dana Hibah Kebijakan itu berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk - produk tersebut. Peraturan pelakasanaan kebijakan ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait