BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Eks camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri, S.Sos, terdakwa korupsi menjual atau menghilangkan aset atau lahan milik Pemkot Bengkulu di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, mesti menghadapi dakwaan tiga pasal berlapis
Asawi sendiri sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yang diikutinya secara virtual di di Rutan Kelas IIB Bengkulu . Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu. BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Lahan Pemkot, Mantan Camat Jalani Sidang Perdana Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, S.H. M.H. melalui Kasi Intelijen Riky Musriza, S.H. M.H menerangkan terdakwa Asnawi didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian uang sebesar Rp 4,7 miliar. Ancaman pidana terhadap pasal dakwaan tersebut adalah pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” terang Riky. Untuk diketahui, mantan Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu pada Februari lalu. BACA JUGA: Hasil Audit, Tentukan Nasib Puskesmas Sementara Kuasa Hukum terdakwa Asnawi Amri, Joni Sebastian menjelaskan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada 9 Mei bulan depan. Sidang akan digelar dua kali dalam seminggu yakni pada Senin dan Kamis. “Untuk hari ini pembacaan surat dakwaan dari JPU saja, yang merupakan pengembangan kasus dari yang ditetapkan sebelumnya,” jelas Joni. (cw4) Simak Video beritaEks Camat Dijerat Pasal Berlapis
Sabtu 30-04-2022,06:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :