BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, saat ini masih terus melakukan pengusutan terkait kasus dugaan penyelewengan dana replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam kasus yang sudah dalam tahap penyidikan tersebut, pihak Kejati berhasil menyita Rp 13 miliar dari pihak terkait. Disampaikan Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo dalam kasus tersebut pihaknya telah menemukan adanya bukti dugaan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. BACA JUGA: Jaksa: Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Program Replanting Sawit Namun, saat ini pihaknya masih melakukan audit internal untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tersebut. "Perlu kami sampaikan bahwa terhadap penanganan perkara ini tidak berhenti. Jadi jika ada isu apapun terkait penanganan perkara ini tidak benar," tegasnya, Rabu (11/5). "Saat ini kami masih bekerja. Sejauh ini kita masih mendalami dan melakukan pengumpulan alat bukti lainnya serta menghitung kerugian negara," sampainya. Dirinya menyebutkan, saat ini penyidik masih bekerja keras terkait penghitungan internal untuk mengetahui kerugian negara. Di sisi lain, puluhan saksi terkait telah dilakukan pemeriksaan mulai dari kelompok tani dan pihak dari instansi maupun dinas terkait. Lanjutnya, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi penyidikan dalam perkara tersebut. "Untuk saksi sendiri sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan, mulai dari kelompok tani, instansi terkait juga saksi ahli. Kita masih kita lakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti," sambungnya.Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Penyidik Fokus Audit Internal
Rabu 11-05-2022,17:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :