Simpan Sabu di Pos Ronda, Juru Rias Diamankan

Kamis 12-05-2022,16:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - ZL (34) warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pria yang bekerja sebagai juru rias salon kecantikan ini diamankan petugas setelah didapati menyimpan narkotika jenis sabu di pos ronda yang berada di kawasan Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:  Pelaku Tabrak Lari, Pedagang Sayur Diamankan Saat Berjualan Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pengamatan dan pengintaian, didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di pos ronda tersebut.

Petugas yang curiga akan gelagatnya, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Alhasil petugas mendapati 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram lebih, yang dibungkus plastik klip di bawah tempat duduk pelaku.

Saat diperiksa, pelaku memberikan keterangan bahwa barang tersebut miliknya.

Hingga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku diamankan di Rejang Lebong bersama narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Angkutan Hambat Penjualan CPO Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditresnarkoba Polda Bengkulu," jelasnya, Kamis (12/5).

Selain mengamankan pelaku, barang bukti berupa sabu turut dilakukan penyitaan oleh petugas.

Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait