ADD untuk Makan dan Minum Ditarik Pajak

Minggu 15-05-2022,02:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA, rakyatbengkulu.com -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sasarannya, biaya yang dikeluarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk makan minum kepala desa, perangkat desa dan kegiatan akan dikenakan pajak.

Hal ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat.

Rencana ini telah dilakukan rapat koordinasi optimalisasi pajak makan dan minum dari ADD, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Sekretaris, di ruangan Kepala PMD Seluma.

BACA JUGA:  Dewan Pertanyakan SPH Utang Proyek di BKD, Nominalnya Rp 21 M Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Seluma Yuyun Afrianto SE  menyampaikan, tujuan dari rapat ini agar seluruh kegiatan makan minum yang ada di APBDes memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Menurutnya, salah satu kemajuan dan keberhasilan pembangunan daerah  ditentukan oleh pajak yang diterima negara dari wajib pajak.

“Sudah sepatutnya setiap bendahara yang bertugas mengelola keuangan desa mengetahui dan mengenal berbagai jenis pajak yang menjadi kewajibannya,” terangnya.

Yuyun juga menekankan, bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dapat dinilai dengan uang.

Termasuk di dalamnya, segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.

‘Sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan.

Lalu, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, M.Si mengatakan, untuk teknis pajak makan minum akan diatur lebih lanjut.

 
10 Persen
Bentuknya, bisa  seperti surat imbauan karena aturannya sudah jelas berdasarkan Undang - undang.

“Akan diatur lebih lanjut dan berdasarkan aturan pajak makan minum dan lainnya memang harus dibayarkan oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Untuk besaran pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah sebesar 10 persen.

BACA JUGA:  Tranformasi Layanan Berbasis Inklusi Sosial Dikembangkan ke Seluruh Perpustakaan Namun pembayarannya, tergantung belanja makan minum yang dikeluarkan.

“Apakah mereka menggunakan pihak ketiga itu tergantung desa.

Tetapi pajak ke pemerintah daerah, dikeluarkan 10 berdasarkan belanja makan minum,” terangnya. (juu)

Tags :
Kategori :

Terkait