SELUMA, rakyatbengkulu.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sasarannya, biaya yang dikeluarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk makan minum kepala desa, perangkat desa dan kegiatan akan dikenakan pajak. Hal ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat. Rencana ini telah dilakukan rapat koordinasi optimalisasi pajak makan dan minum dari ADD, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Sekretaris, di ruangan Kepala PMD Seluma. BACA JUGA: Dewan Pertanyakan SPH Utang Proyek di BKD, Nominalnya Rp 21 M Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Seluma Yuyun Afrianto SE menyampaikan, tujuan dari rapat ini agar seluruh kegiatan makan minum yang ada di APBDes memenuhi kewajibannya membayar pajak. Menurutnya, salah satu kemajuan dan keberhasilan pembangunan daerah ditentukan oleh pajak yang diterima negara dari wajib pajak. “Sudah sepatutnya setiap bendahara yang bertugas mengelola keuangan desa mengetahui dan mengenal berbagai jenis pajak yang menjadi kewajibannya,” terangnya. Yuyun juga menekankan, bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dapat dinilai dengan uang. Termasuk di dalamnya, segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. ‘Sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan. Lalu, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa,” jelasnya. Sementara itu, Kepala PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, M.Si mengatakan, untuk teknis pajak makan minum akan diatur lebih lanjut.ADD untuk Makan dan Minum Ditarik Pajak
Minggu 15-05-2022,02:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :