KAUR, rakyatbengkulu.com – Penyidik Kejari Kaur sudah menahan tersangka korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersumber dari APBN 2018 – 2019. Yakni mantan bendahara berinisial SN dan mantan Kepala Sekertariat Bawaslu Kaur berinisial RD.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, namun besar peluang jumlah tersangka akan bertambah. Penyidik Kejari Kaur mencium adanya aliran dana kepada sejumlah oknum di Panwascam. Kecurigaan aliran dana kepada sejumlah oknum Panwascam itu, berdasarkan keterangan dari tersangka RD. BACA JUGA: Akhirnya Tsk Tambahan Korupsi Bawaslu Kaur Ditahan Juga “Soal aliran dana ke Panwascam, tetap didalami terlebih dahulu oleh penyidik, tentang kebenarannya. Apabila keterangan tersebut tidak terbukti tentunya pemberi kesaksian dalam hal ini akan menjadi catatan buat kita. Namun bila terbukti tidak ada tempat buat oknum tersebut selain mengenakan baju oranye, tahanan Kejari,” terang Kajari Kaur M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel, Carles Aprianto, SH, MH. Carles menambahkan, terkait total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, masih dalam pemeriksaan dan penghitungan oleh tim ahli dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Kami ingatkan untuk seluruh oknum yang menerima aliran dana dari dugaan korupsi tersebut segera kembalikan. BACA JUGA: Harga Anjlok, Toke Tolak TBS Petani Karena membuat kerugian negara, memberi informasi salah, memberi upeti dalam persekongkolan yang menguntungkan pribadi atau kelompok jika terbukti, tentu ada konsekuensinya,” pungkasnya. (pir)Duit “Panas” Bawaslu, Terindikasi Ngalir ke Panwascam
Minggu 15-05-2022,11:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :