Tersangka Ditetapkan, Uang Palsu Digunakan Beli HP Hingga Ganja

Selasa 17-05-2022,19:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Polres Bengkulu telah menetapkan BY (32) dan ZA (46) sebagai tersangka tindak pidana pengedaran uang palsu di wilayah Kota Bengkulu.

Penetapan ini disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady dalam konferensi pers, Selasa (17/5) siang.

Andi menyebutkan dari tangan kedua tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Ini merupakan sisa edar, yang dilakukan oleh kedua tersangka di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Pengakuan Tersangka Pengedar Uang Palsu: Jual Rugi dengan Teman Dari pemeriksaan, sudah puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diedarkan oleh pelaku, selama Ramadan dan Lebaran tahun ini.

Bahkan uang tersebut juga digunakan untuk membeli ganja dan handphone, melalui forum jual beli.

"Uang palsu ini dalam pecahan Rp 100 ribuan, serta ada yang sudah dan akan diedarkan di beberapa pasar di Kota Bengkulu," katanya.

Oleh tersangka, lanjutnya, sebagian uang ini juga telah dibelikan handphone.

Serta, salah satu tersangka juga diindikasikan mengedarkan uang tersebut dengan membeli narkoba.

"Karena salah satu tersangka kita dapati saat penggeledahan memiliki ganja," sampainya.

 
Uang Palsu Juga Dijual
Lanjutnya, selain telah beredar di pasaran lantaran dibelanjakan oleh para tersangka.

Uang palsu dijual seharga Rp 40 ribu per  lembar,  senilai Rp 100 ribu.

Namun, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap peredaran dengan cara jual uang palsu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap asal usul uang palsu tersebut.

Dari pengakuan tersangka bahwa uang palsu didapatkan dari luar Kota Bengkulu.

Namun, apakah para tersangka berkontak langsung dari penyuplai uang palsu tersebut masih dilakukan pengembangan.

BACA JUGA:; Beraksi di Bengkulu, Dua Bandit Curanmor Dibekuk di Empat Lawang "Kita masih melakukan pengembangan apakah kedua tersangka ini bagian dari pengedar saja atau juga bagian dari pencetak uang palsu langsung," lanjutnya.

"Pemeriksaan sementara bahwa para tersangka ini mendapatkan uang palsu tersebut dari luar Kota Bengkulu sebanyak 50 lembar dengan nilai Rp 5 juta.

Yang kita sita ini merupakan sisa dari uang tersebut," terangnya.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal Penjerat Pengedar Uang Palsu.

Yakni, pasal 245 KUHP serta Tindak Pidana Rupiah palsu dalam Pasal 36 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait