BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Polres Bengkulu telah menetapkan BY (32) dan ZA (46) sebagai tersangka tindak pidana pengedaran uang palsu di wilayah Kota Bengkulu.
Penetapan ini disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady dalam konferensi pers, Selasa (17/5) siang. Andi menyebutkan dari tangan kedua tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Ini merupakan sisa edar, yang dilakukan oleh kedua tersangka di Kota Bengkulu. BACA JUGA: Pengakuan Tersangka Pengedar Uang Palsu: Jual Rugi dengan Teman Dari pemeriksaan, sudah puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diedarkan oleh pelaku, selama Ramadan dan Lebaran tahun ini. Bahkan uang tersebut juga digunakan untuk membeli ganja dan handphone, melalui forum jual beli. "Uang palsu ini dalam pecahan Rp 100 ribuan, serta ada yang sudah dan akan diedarkan di beberapa pasar di Kota Bengkulu," katanya. Oleh tersangka, lanjutnya, sebagian uang ini juga telah dibelikan handphone. Serta, salah satu tersangka juga diindikasikan mengedarkan uang tersebut dengan membeli narkoba. "Karena salah satu tersangka kita dapati saat penggeledahan memiliki ganja," sampainya.Tersangka Ditetapkan, Uang Palsu Digunakan Beli HP Hingga Ganja
Selasa 17-05-2022,19:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :