BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pengakuan tersangka pengedar uang palsu, telah memperjualbelikan barang terlarang tersebut meski dalam kondisi rugi.
Dua tersangka pengedar uang palsu yakni BY (32) dan ZA (46) pun, kini terancam 10 sampai 15 tahun hukuman penjara. Keduanya nekat melakukan peredaran uang palsu di wilayah Kota Bengkulu, terancam pasal Pengedar Uang Palsu yakni pasal 245 KUHP. BACA JUGA: Tersangka Ditetapkan, Uang Palsu Digunakan Beli HP Hingga Ganja Serta, Tindak Pidana Rupiah Palsu dalam Pasal 36 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Tersangka ZA ketika diwawancarai, Selasa (17/5) mengaku menyesali perbuatannya. Dirinya menyebutkan baru pertama kali melakukan peredaran uang palsu, pecahan Rp 100 ribu tersebut. ZA menyebutkan, uang palsu didapatkan dari salah satu sopir mobil kontainer yang baru dikenalnya di Pelabuhan Merak. Uang palsu pecahan Rp 100 ribu dibeli pelaku, dengan harga Rp 50 ribu per lembarnya. "Dapat di Pelabuhan Merak, saya beli satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 50 ribu. Saya beli sebanyak 50 lembar (Rp5 juta uang palsu)," sampainya. Lanjutnya, uang palsu sebesar Rp 5 juta tersebut dibagikannya kepada tersangka BY pada tahap pertama. BACA JUGA: Berantas Aksi Kriminal di Jalan Lintas Curup – Linggau, Pemkab RL Pilih Langkah Pendekatan Kemudian, dijualnya juga pada tersangka BY senilai Rp 40 ribu per lembar uang palsu Rp100 ribu. "Awalnya saya kasih (BY, red), lalu saya jual rugi selembarnya Rp 40 ribu. Sisanya saya cuma pegang Rp 500 ribu uang palsu, dari Rp 5 juta palsu itu," sambungnya. Ia membantah sisa uang palsu di tangan, dibelanjakan untuk membeli narkoba. Dirinya menyebutkan, uang membeli narkoba adalah uang asli yang milikinya sendiri.Pengakuan Tersangka Pengedar Uang Palsu: Jual Rugi dengan Teman
Selasa 17-05-2022,19:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :