BENGKULU, rakyatbengkulu.com - PA (22) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu kembali diamankan Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu. Hukuman penjara yang sebelumnya telah dijalaninya tampaknya tak mempan.
Residivis kasus pencurian yang baru dua bulan keluar dari penjara ini, kembali diamankan petugas. Ia menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu. Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Andi Ahmad Bustanil menyebutkan, PA nekat mengambil sepeda motor milik korban Rasyid Jumal (54). Saat itu sepeda motor diletakkan korban di depan toko yang beralamat di Jalan Budi Utomo Kelurahan Bentiring Raya. BACA JUGA: Gagal Mencuri, Suara Ayam Bangunkan Pemilik Rumah Pelaku mencuri motor yang terparkir tersebut, pada saat korban tengah membeli rokok di toko. Kemudian saat korban kembali motor yang diparkir sebelumnya telah hilang dicuri pelaku hingga korban melaporkan kejadian. "Pelaku ini mencuri motor milik salah satu warga yang sedang berbelanja di toko," ujar Kapolsek, Rabu (18/5). "Berdasarkan laporan korban akhirnya korban berhasil kita amankan di kawasan Kelurahan Beringin Raya bersama dengan motor yang dicuri," sampainya. Akibat perbuatannya saat ini pelaku kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. BACA JUGA: Curi HP Pacar karena Kesal Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor hasil curian korban. (tok)Penjara Tak Mempan, Pemuda 22 Tahun Kembali Terlibat Pencurian
Rabu 18-05-2022,16:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :