BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Marak akan digelar perpisahan disekolah-sekolah kota Bengkulu, dalam persyaratannya para siswa dipungut biaya untuk kegiatan perpisahan oleh sekolah. Terkait hal ini Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto mengungkapkan telah mengaskan tidak boleh ada pungutan perpisahan sekolah.
“Kita sudah mengaskan Kadis Diknas Kota Bengkulu, bahwa tidak boleh ada pungutan terhadap siswa yang memberatkan,” jelasnya. Menurutnya, pungutan perpisahan sekolah ini akan masuk kepada ranah pungutan liar (Pungli) apabila ada walisiswa yang keberatan namun tetap dilakukan pungutan. “Ketika ada walisiswa yang keberatan namun tetap dipaksa bayar sebagai prasyarat proses lanjutan KBM. Maka itu sudah masuk ranah pungli,” tambahnya. Dedi mengingatkan, kepada para pelaksana kegiatan perpisahan sekolah agar berhat i- hati apabila tetap menggelar acara perpisahan sekolah dengan memungut biaya dari wali siswa yang merasa keberaratan. BACA JUGA: Duit Perpisahan Dikelola Orangtua, Memberatkan Tak Usah Digelar “Dan hati hati karena sudah masuk domain hukum. Saya mengingatkan bahwa ada kelembagaan lain yg bisa masuk terkait praktek ini. Karena ujungnya bisa disebut pungli dan tim saber bisa masuk,” demikian Dedi.Iuran Perpisahan Rawan Pidana
Kamis 19-05-2022,09:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :