Iuran Perpisahan Rawan Pidana

Kamis 19-05-2022,09:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Marak akan digelar perpisahan disekolah-sekolah kota Bengkulu, dalam persyaratannya para siswa dipungut biaya untuk kegiatan perpisahan oleh sekolah. Terkait hal ini Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto mengungkapkan telah mengaskan tidak boleh ada pungutan perpisahan sekolah.

“Kita sudah mengaskan Kadis Diknas Kota Bengkulu, bahwa tidak boleh ada pungutan terhadap siswa yang memberatkan,” jelasnya. Menurutnya, pungutan perpisahan sekolah ini akan masuk kepada ranah pungutan liar (Pungli) apabila ada walisiswa yang keberatan namun tetap dilakukan pungutan.

“Ketika ada walisiswa yang keberatan namun tetap dipaksa bayar sebagai prasyarat proses lanjutan KBM. Maka itu sudah masuk ranah pungli,” tambahnya.

Dedi mengingatkan, kepada para pelaksana kegiatan perpisahan sekolah agar berhat i- hati apabila tetap menggelar acara perpisahan sekolah dengan memungut biaya dari wali siswa yang merasa keberaratan.

BACA JUGA:  Duit Perpisahan Dikelola Orangtua, Memberatkan Tak Usah Digelar “Dan hati hati karena sudah masuk domain hukum. Saya mengingatkan bahwa ada kelembagaan lain yg bisa masuk terkait praktek ini. Karena ujungnya bisa disebut pungli dan tim saber bisa masuk,” demikian Dedi.

 
Tak Ada Pemaksaan
Sementara Praktisi Hukum, Widya Timut, SH MH menjelaskan berdasarkan Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan. Iuran yang ditetapkan nilai dan waktunya dapat disebut pungutan.

“Dari kaca mata saya sebagai orang hukum di PP Nomor 44 Tahun 2012, tidak boleh dilakukan pemungutan. Yang boleh sumbangan tanpa ada ketentuan nilai dan jangka waktu pembayaran, kalau pungutan tidak dibenarkan, perpisahan boleh-boleh saja dilakukan asalkan dengan sistem sumbangan dan tidak ada paksaan,” jelas Widya.

BACA JUGA:  Cuan Puluhan Juta Perpisahan Sekolah Ia menambahkan sesuai dengan fungsi Komite Sekolah di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor : 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam peraturan ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

“Perlu ditegaskan di sini, yang disebut penggalangan dana dan sumbangan pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan bukan pungutan. Seharusnya orangtua siswa diikutkan dalam rapat komite mengenai penetapan iuran perpisahan.” Demikian Widya. (jam)

Tags :
Kategori :

Terkait