Dua Penikam di Kafe Ditetapkan Tersangka, Korban Masih Dirawat

Selasa 24-05-2022,15:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - VD (21) dan JU (21) warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu.

Kedua pemuda ini sebelumnya diamankan lantaran melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban TF (39), warga Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu dengan mengunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka - luka.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, motif para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran pengaruh minuman keras.

BACA JUGA:  Dilarang Masuk, Jadi Motif Tersangka Penikaman Security Casablanca Berawal saat salah satu tersangka terlibat selisih paham dengan korban di salah satu klub malam (kafe) yang berada di Pantai Panjang.

"Untuk dua orang yang kita amankan beberapa hari lalu saat ini sudah kita tetap tersangka. Modusnya karena bawaan alkohol. Tersangka ini dilempar botol minuman yang kemudian mengadu ke tersangka yang satunya lagi," sampai Kasat, Selasa (24/5).

Lantaran keributan tersebut, para tersangka kemudian pulang ke kosannya, lalu masing-masing mengambil senjata tajam jenis pisau dapur dan parang.

BACA JUGA:  Lanjutan Sidang Korupsi Jual Beli Lahan Pemkot, Mantan Walikota Chairul Amri Ikut Bersaksi Kemudian tersangka menunggu korban di parkiran hingga saat bertemu keduanya langsung menikam tubuh korban.

"Mereka pulang ambil pisau kemudian menunggu korban di depan kafe tersebut. Saat korban keluar keduanya melakukan penujahan di perut, dada, kepala dan lengan," katanya.

"Dari hasil visum ada 4 luka penujahan atau penusukan yang dilakukan oleh kedua tersangka yang masing-masing membawa senjata tajam," sambung Kasat.

Ditambahkan Kasat saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat ulah dari para tersangka. Sementara itu untuk tersangka dikenakan pasal 170 Jo 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait