KAUR, rakyatbengkulu.com – JU (31) warga Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diamankan polisi.
Bujangan ini ditangkap karena diduga sudah melakukan perbuatan bejat, menghamili bocah SD berumur 13 tahun. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Indro Witayuda Prawira, STK, S.IK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa korban terbuai bujuk rayuan tersangka. Akibat perbuatan JU, korban kini hamil 6 bulan. BACA JUGA: Dicek Rumdin Belum Siap, Sementara Caretaker Sewa Rumah Dulu “Untuk tersangka JU kini sudah kami amankan di Mapolres Kaur,” kata Kasat Reskrim. Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada Oktober 2021 lalu. Bermula tersangka yang berstatus bujangan ini, berpacaran dengan teman korban. Saat itu, tersangka main ke rumah korban di Kecamatan Muara Sahung yang tidak jauh dari rumah pacar tersangka. Saat itu kesempatan emas tiba, karena keadaan rumah yang sepi, sehingga tersangka merayu korban untuk berhubungan suami istri. Tersangka berjanji, akan menikahi korban jika terjadi sesuatu. Benar saja, korban akhirnya hamil. BACA JUGA: Ancam Kepsek Beberkan Pungli Komite, Oknum LSM di OTT “Mendapati anaknya sakit perut, ibu korban mengajak anaknya ke tukang urut. Waktu diurut diketahui bahwa ada isi di dalam perut korban. Untuk memastikan kebenaran itu, ibu korban langsung membawa korban ke Puskesmas, ternyata benar adanya. Saat itu juga ibu korban melaporkan ke polisi. Kita pun langsung bergerak cepat mengamankan tersangka bersama anggota Polsek Muara Sahung di kediaman tersangka” terang Kasat Reskrim. (pir) Simak Video BeritaHamili Bocah SD, Bujangan Dibekuk
Rabu 25-05-2022,13:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :