Harga Masih Rendah, Bupati Surati Perusahaan

Kamis 26-05-2022,12:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Surat Gubernur Bengkulu tentang penetapan harga minimal Tanda Buah Segar (TBS) kepala sawit, sepertinya tak diacuhkan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Buktinya hingga kini harga TBS petani masih diharga Rp 1.500 – Rp 1.700 per kilogram. PKS belum ada tanda-tanda akan menaikkan harga.

Pada 24/5, giliran Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir. H Mian menyurati tujuh PKS  terkait penegasan harga TBS kelapa sawit.

Surat tersebut ditujukan ke PT. Mitra Puding Mas, PT. Alno Agro Utama Sumindo Estate, PT. Agricinal, PT. Bumi Anugerah Sawit, PT. Ketara Kencana Kewala, PT. Sawit Mulya dan PT. Sandabi Indah Lestari.

BACA JUGA:  Penetapan Harga Diabaikan, TBS Sawit Tak Bergerak Naik Bupati meminta perusahaan tersebut mematuhi standar harga, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam rapat yang dipimpin oleh gubernur dan seluruh bupati.

Apalagi dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh unsur perusahaan.

Dalam rapat sudah diputuskan harga di tingkat pabrik Rp 2.815 per kilogram, dengan harga terendah Rp 2.421.

Surat tersebut juga memuat harga tertinggi Rp 3.210, dengan toleransi 5 persen atau Rp 2.675.

Mian meminta perusahaan untuk menjadikan keputusan tersebut, sebagai pedoman dalam penetapan harga TBS sawit.

Apalagi dalam rapat tersebut, sudah dihitung berbagai hal yang mempengaruhi harga TBS sawit hingga munculnya harga yang ditetapkan.

“Kita surati kembali perusahaan agar mengikuti keputusan dalam rapat tersebut, dan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan penerapan harga,” kata Mian.

BACA JUGA:  Dedi Ruskam Lantik Anak Bupati Sebagai Ketua DPD KNPI Rejang Lebong Ia akan mengevaluasi harga kembali, setelah surat tersebut diterima perusahaan.

Hal ini untuk memastikan apakah perusahaan - perusahan, mengikuti aturan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 
Evaluasi
“Kita akan evaluasi ke depannya, kita lihat tingkat kepatuhan.

Kami minta jangan ada perusahaan yang tidak mengikuti arahan tersebut karena sudah menjadi keputusan bersama dalam rapat yang dipimpin oleh gubernur,” tegasnya.

BACA JUGA:  Target 35 Ribu Data UMKM, 70 Enumerator Seluma Ikuti Bimtek SIDT Mian juga meminta perusahaan menyampaikan laporan terkait kapasitas perusahaan, rutin setiap bulan termasuk hal-hal yang mempengaruhi harga.

Hal ini akan menjadi dasar dalam pembahasan standar harga bulan berikutnya yang ditentukan pemerintah.

“Jadi bukan hanya menerapkan harga yang sudah ditentukan, namun juga menyampaikan laporan.

Karena setiap bulan harga akan kita evaluasi

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait