ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Surat Gubernur Bengkulu tentang penetapan harga minimal Tanda Buah Segar (TBS) kepala sawit, sepertinya tak diacuhkan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Buktinya hingga kini harga TBS petani masih diharga Rp 1.500 – Rp 1.700 per kilogram. PKS belum ada tanda-tanda akan menaikkan harga. Pada 24/5, giliran Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir. H Mian menyurati tujuh PKS terkait penegasan harga TBS kelapa sawit. Surat tersebut ditujukan ke PT. Mitra Puding Mas, PT. Alno Agro Utama Sumindo Estate, PT. Agricinal, PT. Bumi Anugerah Sawit, PT. Ketara Kencana Kewala, PT. Sawit Mulya dan PT. Sandabi Indah Lestari. BACA JUGA: Penetapan Harga Diabaikan, TBS Sawit Tak Bergerak Naik Bupati meminta perusahaan tersebut mematuhi standar harga, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam rapat yang dipimpin oleh gubernur dan seluruh bupati. Apalagi dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh unsur perusahaan. Dalam rapat sudah diputuskan harga di tingkat pabrik Rp 2.815 per kilogram, dengan harga terendah Rp 2.421. Surat tersebut juga memuat harga tertinggi Rp 3.210, dengan toleransi 5 persen atau Rp 2.675. Mian meminta perusahaan untuk menjadikan keputusan tersebut, sebagai pedoman dalam penetapan harga TBS sawit. Apalagi dalam rapat tersebut, sudah dihitung berbagai hal yang mempengaruhi harga TBS sawit hingga munculnya harga yang ditetapkan. “Kita surati kembali perusahaan agar mengikuti keputusan dalam rapat tersebut, dan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan penerapan harga,” kata Mian. BACA JUGA: Dedi Ruskam Lantik Anak Bupati Sebagai Ketua DPD KNPI Rejang Lebong Ia akan mengevaluasi harga kembali, setelah surat tersebut diterima perusahaan. Hal ini untuk memastikan apakah perusahaan - perusahan, mengikuti aturan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.Harga Masih Rendah, Bupati Surati Perusahaan
Kamis 26-05-2022,12:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :