GIRI MULYA, rakyatbengkulu.com – Satu lagi kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi, di Bengkulu Utara (BU).
Tak tanggung-tanggung, tersangka seorang pemuda berinisial MW (19) warga Kecamatan Giri Mulya Bengkulu, menghamili dua perempuan bawah umur yang disetubuhinya pada waktu dan tempat berbeda. Salah satu korban yang awalnya hendak melapor, membatalkan niatnya lantaran dinikahi MW belum lama ini. BACA JUGA: Digauli Bapak Kandung, Korban Akui Tak Ada Masalah dengan Ibu Tirinya Sedangkan satu korban, sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Giri Mulya kini harus menanggung malu lantaran sudah hamil 8 bulan. Dia terpaksa melaporkan MW ke Polsek Giri Mulya, hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi dan langsung dijebloskan ke sel. Keterangan Mawar kepada polisi, pertama kali ia dinodai MW pada 27 Februari 2021 lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajak untuk makan bakso mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, MW malah mengajak korban ke bawah jembatan tak jauh dari kediaman korban. BACA JUGA: 3 Penambang Timah Disambar Petir, 1 Tewas Di sana MW melancarkan bujuk rayunya, hingga korban mengikuti kemauan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Sejak hari tersebut, kejadian itu terus terulang hingga akhirnya korban mengandung. Korban sempat menyampaikan kehamilannya, namun pelaku tak menunjukan niat baik hingga masalah ini dilaporkan ke polisi.Dua Perempuan Dihamili, Satu Dinikahi, Satunya Lagi Lapor Polisi
Minggu 29-05-2022,11:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :