Dijanjikan Proyek, Rp 75 Juta Melayang
BENGKULU, rakyabengkulu.com – Seorang kontraktor, Nizarudin (69) warga Jalan Hibrida Raya Kelurahan Sidomulyo, melaporkan oknum ASN di BPBD Provinsi Bengkulu inisial RN ke Diteskrimum Polda Bengkulu. Nizarudin mengaku telah ditipu RN, lantaran dijanjikan proyek senilai total Rp 4,3 miliar yang ternyata fiktif. Sementara korban sudah memberikan uang Rp 75 juta. Kepada rakyatbengkulu.com, korban menceritakan ia berkenalan dengan RN dari tahun 2015. “Saya kenal dengan RN sejak 2015 lalu, saat sama-sama mengerjakan proyek Diknas Provinsi Bengkulu,” ujar Nizar. BACA JUGA: Tak Bayar Material Senilai Rp 54 Juta, Kontraktor Diamankan Dugaan penipuan ini berawal, saat Nizar mendapatkan informasi ada proyek penanggulangan bencana alam jalan longsor di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai Rp 2,5 miliar. Serta penanggulangan bencana alam pembangunan tembok penahan tanah di Kelindang Susup Ujan Mas senilai Rp 1,8 miliar. Proyek itu berada di BPBD Provinsi Bengkulu. Setelah mencari tahu, ternyata PPTK nya adalah RN yang merupakan teman lama korban. Selanjutnya pada Juni, korban menemui RN untuk membicarakan tentang proyek itu. “Seminggu selang konfirmasi proyek, RN meminta saya menyetor uang untuk proyek tersebut, saat itu saya setor tunai sebesar Rp 45 juta,” terang Nizar. Pada Juli 2020 RN memberitahu bahwa tender proyek dialihkan di tahun 2021. Hingga akhirnya pada Juli 2021 proyek tersebut diumumkan, dan Nizar kalah tender. BACA JUGA: Karyawan Bengkel Dibekuk Bersama 6 Paket Sabu Kaget, Nizar mencoba menemui RN, saat itu RN berdalih masih ada celah untuk memenangkan proyek yang telah diumumkan pemenangnya tersebut. “Saat itu RN berjanji akan mencari kelemahan pemenang tender, ia minta uang Rp 30 juta lagi untuk biaya pengurusannya,” sambung Nizar.Kontraktor Laporkan Oknum ASN BPBD
Kamis 02-06-2022,08:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :