Kisah Suara Hati Istri di Dunia Nyata, Suami Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis 02-06-2022,13:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Masih ingat kisah Suara Hati Istri di dunia nyata yang menimpa korban PN (29)?

Sang suami, AY (28) warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu.

Atas kasus tersebut AY disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan terancam 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Mirip Kisah Suara Hati Istri, Alami KDRT dari Suami dan Teman Wanitanya  Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, KDRT yang dilakukan pelaku ke korban terjadi pada tahun 2020 lalu.

Saat kejadian tersebut, korban dan pelaku bertemu untuk membahas permasalahan rumah tangga.

Namun pada saat itu, korban bertemu dengan pelaku dan juga seorang wanita yang merupakan istri siri dari pelaku AY.

Di sanalah, pelaku melakukan KDRT dengan memukul dan menendang korban.

"Ini kejadian 2020, kemudian mereka (pelaku dan korban, red) mencapai talak 3. Kemudian korban menemui pelaku untuk membahas hubungan rumah tangganya," sampai Kasat pada rakyatbengkulu.com, Kamis (2/6).

"Namun terlibat keributan dan tersangka melakukan kekerasan kepada korban," lanjutnya.

Saat ini, imbuhnya, status hubungan antara keduanya sudah merupakan mantan suami dan mantan istri.

Pada Maret 2022 lalu keduanya telah resmi bercerai.

"Di bulan Maret 2022 kemarin mereka baru bercerai namun kekerasan tersebut terjadi saat mereka masih berstatus suami istri sah.

Saat ini sudah kita tetapkan tersangka," sambungnya.

BACA JUGA:  Panik PMK, Lima Mobil Diperintahkan Pulang Sementara itu, adanya keterlibatan sang istri siri juga melakukan penyerangan terhadap korban.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait