Pelaku Penggelapan Motor dan Dua Penadah Dibekuk

Senin 06-06-2022,18:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - TE (24) warga Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma diamankan Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu.

TE yang bekerja sebagai security ini diamankan, lantaran menjadi pelaku penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) milik korban yang tidak lain merupakan rekan kerjanya sendiri.

Penggelapan tersebut, terjadi di dalam kampus Universitas Bengkulu (Unib).

BACA JUGA:  Desak PT BRS Ditutup, Warga 11 Desa Demo Kantor Gubernur Berawal saat pelaku meminjam sepeda motor korban, dengan alasan pergi ke Kabupaten Bengkulu Utara untuk menemani temannya membeli mobil.

Tak curiga korban meminjamkan motor tersebut. Tak jua kembali, korban sempat berusaha menghubungi.

Namun, nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi.

Hingga korban melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pihaknya yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk petugas di daerah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa sepeda motor telah dijual kepada JU (39), warga Desa Taba Jambu, Kabupaten Bengkulu Tengah.

JU kemudian berhasil diamankan petugas.

Sementara itu, oleh JU sepeda motor  juga telah dijual kepada ON (39), warga Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selanjutnya ON turut diamankan petugas.

"Korban dan pelaku ini satu tempat kerja. Modusnya pelaku meminjam motor korban kemudian digelapkan," sampai Kasat pada rakyatbengkulu.com, Senin (6/6).

 
Ngaku Gadai
"Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa motor tersebut dijual dengan alasan digadaikan kepada orang lain.

Sementara oleh orang kedua ini, motor tersebut juga telah digadaikan lagi," jelasnya.

Selanjutnya ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  TRAGIS! Usai Bacok Suami, PNS Lebong Gorok Leher Sendiri Sementara satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

"Jadi ada tiga orang yang kita amankan. Satu pelaku utama dan dua orang lainnya terkait pasal 480 ke-1 KUHP.

Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," demikian Kasat. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait