KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang TA 2021, sederet temuan mesti diselesaikan.
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menyebutkan, ada 21 catatan harus segera dituntaskan dalam waktu 60 hari pascaditerimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK per 13 Mei 2022. Adapun temuan BPK tersebut adalah, laporan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum lengkap. Pajak penghasilan anggota DPRD TA 2021 belum disetor, serta penetapan KPA dan PPTK belum memiliki dasar kriteria yang diisyaratkan. Berikutnya, penatausahaan dan pembayaran honorarium jasa tenaga caraka (non-ASN) pada sekretariat daerah, belum tertib dan belum sesuai ketentuan yang berlaku. BACA JUGA: Perjalanan Dinas Dewan jadi Temuan BPK, Rp 1,2 M Lalu, pelaksanaan dan realisasi belanja dana BOS pada 2 sekolah tidak sesuai peruntukan dan memboroskan keuangan daerah. Kemudian ada belanja publikasi pada sekretariat DPRD, tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Juga Realisasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada enam OPD, tidak sesuai ketentuan dan memboroskan keuangan daerah. Catatan lain juga ada terkait belanja makan dan minum jamuan tamu di Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian belanja pemeliharaan peralatan dan mesin atas kendaraan pinjam pakai di sekretariat daerah tidak sesuai peruntukan. Selanjutnya dalam catatan BPK juga ada pertanggungjawaban dan realisasi belanja pada sekretariat DPRD tidak dapat diyakini kebenarannya. Belanja modal empat paket pekerjaan pada Dinas PUPR terdapat kelebihan bayar.Belanja Makan Minum di Setwan dan Pajak Dewan jadi Temuan BPK
Kamis 09-06-2022,09:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :