MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Nasi sudah menjadi bubur. Penyesalan pun, datangnya tak pernah di awal. Armaidi Mulyawan (40) alias Medi, pelaku pembacokan terhadap istri pun sudah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Warga Desa Semambang Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko ini, terbukti atas perbuatannya melakukan pembacokan terhadap istrinya. Karena ini pula, sang istri mengalami luka berat dan nyaris melayang nyawanya. Vonis tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Hakim Ketua, Mooris M. Sihombing, SH, MH dengan Hakim Anggota, Yuniza Rahma Pertiwi, SH dan Dita Primasari, SH, Kamis (9/6). BACA JUGA; Pembacok Istri Dituntut 5 Tahun Penjara “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sampai Ketua Majelis Hakim, Mooris M. Sihombing, SH, MH yang dibenarkan Humas PN Mukomuko, Yuniza Rahma Pertiwi, SH. Beruntung Armaidi tidak dikenakan denda atau biaya lainnya, sebagai ganti rugi atas kejadian yang dialami korban, Anjar Wati. “Terdakwa hanya dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,” tukas Rahma. Jadi menarik, pada lembar putusan yang diperoleh RB dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece7e86159c9c6bce7313833363139.html. Disebutkan, korban sudah memaafkan terdakwa dan ingin kembali hidup bersama terdakwa. BACA JUGA: Setengah Jam Menegangkan, Suami Bacok Istri Dipicu Cemburu Meskipun korban mengakui belum dapat melupakan kejadian tersebut, apalagi bekas - bekas luka terkadang masih terasa nyeri.Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Pembacok Istri Ingin Kembali
Jumat 10-06-2022,11:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :