LEBONG TENGAH, rakyatbengkulu.disway.id - Kawanan rampok bersenjata api beraksi di Kabupaten Lebong. Sasarannya gerai waralaba Alfamart di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Dalam aksinya yang terekam CCTV, pelaku disebutkan berjumlah 2 orang itu datang mengendarai motor jenis bebek. Setelah memarkir motornya, kedua pelaku masuk ke Alfamart sembari menodongkan senpinya ke arah karyawan yang sedang bertugas. BACA JUGA: Sempat Gempar, Ternyata Rampok Alfamart di Lebong Setingan Karyawan Pelaku yang memegang senpi membuka brankas dan berhasil membawa kabur uang Rp 13 juta. Sedangkan pelaku satunya lagi menggondol 7 slop rokok senilai Rp 2 juta. ''Kami masih pelajari laporannya dan anggota sudah kami turunkan ke lokasi begitu menerima laporan malam kejadian,'' kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, Senin (27/6). Informasi diperoleh kejadian bermula saat kedua pegawai hendak menutup gerai sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (26/6). T iba - Tiba datang 2 pelaku dan langsung mengancam kedua korban. (sca)Gerai Alfamart Lebong Dirampok 2 Pria Bersenpi
Senin 27-06-2022,11:41 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Heru Pramana Putra
Kategori :
Terkait
Sabtu 01-11-2025,07:31 WIB
Polsek Padang Ulak Tanding Bekuk Pria Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Hanya Titipan
Jumat 24-10-2025,08:37 WIB
614 Peserta PPPK Lebong Siap Dilantik, Dua Masih Terkendala Administrasi
Senin 06-10-2025,08:44 WIB
Potensi Alam dan Budaya, Azhari Tawarkan Peluang Investasi di Sektor Pariwisata Lebong
Terpopuler
Senin 24-08-2026,19:57 WIB
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Hakim Ungkap Masalah Wilayah Hukum
Senin 24-08-2026,19:53 WIB
Kemendikdasmen Minta SMK Punya LMS, Sertifikat Lulusan Bisa Dilacak Industri
Senin 24-08-2026,19:59 WIB
Pemkot Bukittinggi Pakai SIPADU, Pergeseran Anggaran Kini Lebih Cepat dan Transparan
Selasa 25-08-2026,14:06 WIB
SEMA 1 Tahun 2026 Ubah Teknis Denda: Bisa Dicicil, Tak Dibayar Bisa Jadi Penjara
Selasa 25-08-2026,14:03 WIB
MA Terbitkan Pedoman Baru, Ini Nasib Perkara Pidana Setelah KUHP 2023 Berlaku
Terkini
Selasa 25-08-2026,14:10 WIB
MA Siapkan Skema Pidana Pengawasan, Hukuman Penjara Maksimal 3 Tahun Bisa Tak Dijalani
Selasa 25-08-2026,14:06 WIB
SEMA 1 Tahun 2026 Ubah Teknis Denda: Bisa Dicicil, Tak Dibayar Bisa Jadi Penjara
Selasa 25-08-2026,14:03 WIB
MA Terbitkan Pedoman Baru, Ini Nasib Perkara Pidana Setelah KUHP 2023 Berlaku
Senin 24-08-2026,19:59 WIB
Pemkot Bukittinggi Pakai SIPADU, Pergeseran Anggaran Kini Lebih Cepat dan Transparan
Senin 24-08-2026,19:57 WIB