Polsek Padang Ulak Tanding Bekuk Pria Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Hanya Titipan
Polsek Padang Ulak Tanding Bekuk Pria Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Hanya Titipan--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Seorang petani asal Lubuk Linggau berinisial MA (35) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis laras pendek.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Padang Ulak Tanding, jajaran Polres Rejang Lebong, pada Kamis 30 Oktober 2025.
MA, warga Jalan Tapak Lebar Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Dari lokasi, polisi menemukan sepucuk senpi rakitan yang disembunyikan di dalam rumah.
BACA JUGA:Gaya Hidup Sehat dan Positif Bersama Tyeso, Kini Hadir di Bencoolen Mall Bengkulu
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Mansyur Daud Manalu, membenarkan penangkapan tersebut.
“Keterangan pelaku (MA, red) seperti itu, namun kami masih mendalami untuk memastikan apakah pelaku terlibat atas sejumlah kasus kejahatan yang pernah terjadi di Rejang Lebong,” katanya dikutip KORANRB.ID.
Di hadapan penyidik, MA mengaku senjata api tersebut bukan miliknya.
Ia beralasan senpi itu hanya titipan dan tidak pernah digunakan.
Menurut pengakuannya, senjata itu hanya disimpan di rumah tanpa dibawa ke mana pun.
Namun polisi tak begitu saja percaya. Penyelidikan masih dilakukan untuk menelusuri asal usul dan pembuat senpi rakitan tersebut.
BACA JUGA:Pasar Minggu Ditertibkan, Pedagang Diultimatum Pindah dalam 7 Hari
BACA JUGA:Aksi Penarikan Paksa Mobil di Bengkulu Berujung Darah, Debt Collector Dibacok Nasabah di Jalan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


