BENTENG, rakyatbengkulu.disway.id - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan melayangkan surat teguran kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di wilayah Benteng.
Surat teguran ini dilayangkan untuk menindaklanjuti surat yang diberikan Gubernur Bengkulu. Kepala Distan Benteng, Endang Sumantri, SH, MH melalui Kabid Perkebunan, Silvia Atmareta S.TP menjelaskan surat dari Pemprov itu sudah masuk ke Bupati. Selanjutnya tinggal menunggu disposisi surat tersebut ke Kepala Distan. Apabila sudah didisposisi, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya untuk membuat surat teguran dan melayangkan kepada empat PKS yang ada di Benteng. BACA JUGA: 100 Ha Sawah sudah Alih Fungsi, Mayoritas jadi Kebun Sawit “Dalam surat dari Pemprov tersebut, kami diminta untuk menegur semua PKS yang ada di Kabupaten Benteng melalui surat teguran," katanya. "Salah satu poinnya memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah ditetapkan Pemprov,” jelasnya. Dalam penetapan harga TBS kelapa sawit yakni Rp 1.942 untuk harga tertinggi, harga toleransi atau terendah sebesar Rp 1.845. Dengan adanya surat teguran ini, ia berharap semua PKS di Benteng bisa mematuhi ketetapan tersebut. Ia menambahkan jika surat teguran sudah dilayangkan, maka PKS akan terancam disanksi hingga pencabutan izin operasi jika teguran tersebut tidak dilaksanakan. BACA JUGA:Harga Sawit Anjlok, Senator Satu Ini Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO Dalam Negeri “Sebenarnya tanpa diberikan sanksi pemberhentian sementara, PKS juga sudah berhenti operasi sementara karena tangki penampungan dan tangki timbun mereka sudah penuh. Dari empat PKS yang ada di Benteng, kondisi beroperasi dalam kategori normal hanya PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT). Sedangkan PT. Agra Sawitindo, PT. Cahaya Sawit Lestari (CSL) dan PT. Palma Mas Sejati (PMS) belum beroperasi secara normal,” terang Atmareta.Pabrik Sawit Diberi Surat Teguran, Mudah-mudahan Efektif
Selasa 28-06-2022,12:08 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Senin 10-11-2025,19:19 WIB
Wagub Mian Ingatkan Perusahaan Sawit Bengkulu Wajib Patuhi Harga TBS Rp 3.330 per Kg
Sabtu 01-11-2025,16:34 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Turun Awal November, Ini Harga Tertinggi dan Terendahnya
Sabtu 01-11-2025,16:31 WIB
Pemkot Bengkulu Beri Surat Teguran untuk PKL Pasar Minggu, Denda Rp5 Juta Menanti
Kamis 30-10-2025,16:29 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Jelang Akhir Oktober 2025, Turun Tipis Rp10 hingga Rp50 per Kilogram
Sabtu 25-10-2025,16:20 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Alami Penurunan, Tertinggi Rp3.060 per Kilogram
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,18:58 WIB
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara
Selasa 10-02-2026,13:25 WIB
Lelang Kendaraan Dinas R4 Pemkab Mukomuko Dijadwalkan Usai Lebaran 2026
Selasa 10-02-2026,14:39 WIB
Distan Mukomuko Terima Bantuan 5.000 Dosis Vaksin PMK dari Pusat
Selasa 10-02-2026,16:37 WIB
10 Jabatan Strategis Pemkot Bengkulu Dibuka Lewat Seleksi Terbuka 2026
Selasa 10-02-2026,13:04 WIB
Bengkulu Percepat Digitalisasi, Pajak Kendaraan hingga Belanja UMKM Wajib Non-Tunai
Terkini
Selasa 10-02-2026,18:58 WIB
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara
Selasa 10-02-2026,16:40 WIB
THR ASN dan PPPK Bengkulu 2026 Tinggal Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Selasa 10-02-2026,16:37 WIB
10 Jabatan Strategis Pemkot Bengkulu Dibuka Lewat Seleksi Terbuka 2026
Selasa 10-02-2026,16:34 WIB
Harga Sembako di Mukomuko Terkendali Jelang Puasa, Operasi Pasar Disiapkan
Selasa 10-02-2026,15:36 WIB