EMPAT LAWANG, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kepolisian Empat Lawang (Sumsel) memberi penjelasan resmi terkait kematian penghuni sel Polres, Ari Putra Bin Ir.
Warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang itu, disebutkan tewas akibat dianiaya sesama tahanan lain.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian SIK MIK menerangkan, Ari dan rekannya Bayu semula ditangkap pada, Selasa (21/6/2022) malam.
BACA JUGA: Pemeran Video Tak Senonoh di Rejang Lebong Diamankan
“Kasus percobaan pemerkosaan di daerah Kecamatan Pendopo. Keduanya, dimasukkan satu sel dengan tiga tahanan narkoba,” ulasnya, dilansir dari rakyatempatlawang, Selasa (28/6).
Pada malam itu juga, ada lima orang yang menghuni sel Tahanan Polres Empat Lawang.
Namun paginya, Rabu (22/6) didapati satu tahanan meninggal dunia, atas nama Ari Putra.
BACA JUGA: Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Terancam Ditutup, Izin Usaha Dinyatakan Tidak Lengkap
Dijelaskan, ketiga tahanan sudah dimintai keterangan.
Adapun pihak keluarga almarhum, sudah diberikan penjelasan Kapolres pada Kamis (23/6/2022).
“Pihak keluarga sempat mendatangi Mapolres dengan ramai.
Namun setelah diberi penjelasan, pihak keluarga menerima dan langsung pulang,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin SH MH, menambahkan tiga tahanan yang diperiksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA: Pria Asal Bengkulu Utara Ini Nekat Curi Motor Teman, Sebelumnya Diajak ke Warung Tuak