SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akan segera mencairkan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 5 Juli mendatang.
Namun dipastikan untuk tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen tidak bisa dibayarkan Pemkab Seluma. Hal itu dikarenakan keuangan Pemkab Seluma masih minim. Berdasarkan instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) bahwa perbedaan gaji ke 13 tahun 2021 dan tahun 2022 adalah ditambah 50 persen Tukin per bulan bagi mereka yang mendapatkan Tukin. Jadi, perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. BACA JUGA:Gaji 13 ASN Bakalan Cair, Ini Rincian Lengkapnya “Pencairan tanggal 5 nanti, untuk tunjangan 50 persen belum tahu, kita koordinasi dengan Sekda dulu,” sampai Kepala BKD Kabupaten Seluma Marah Halim, SP, M.Si M.Ak. Menurut Marah Halim, Tukin 50 persen tidak wajib dibayarkan, karena pemerintah pusat mengembalikan kepada kemampuan daerah masing-masing. “Itu sesuai dengan kemampuan daerah, tapi kalau gaji ke 13 memang wajib,” ungkapnya. Penerima gaji 13 ini berbeda dengan gaji 14 atau Tunjungan Hari Raya (THR). Untuk gaji 13, yang berhak mendapatkannya adalah Bupati dan Wakil Bupati serta Anggota DPRD dan 3.530 ASN yang akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima. “Total anggaran yang dibutuhkan dan telah disiapkan sebesar Rp. 16.056.263.450,” ujarnya. BACA JUGA:Ada PP, Gaji 13 Dibayar Ia menjelaskan, hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan pencairan sehingga menunggu pencairan pada tanggal 5 Juli mendatang karena pada tanggal 1 Juli akan dibayarkan gaji bulanan. “Minggu depannya lagi dibayarkan gaji ke 13,” terangnya. Besaran gaji 13 ini satu bulan gaji biasanya ASN atau penerima sehingga bervariasi besar penerima mulai dari golongan terendah sampai jabatan tertinggi sekitar Rp 5 juta. “Besaran bervariasi karena tergantung golongan dan jabatan,” ungkapnya. (juu)Buat ASN di Seluma Sabar Ya, Tukin Tak Bisa Cair
Kamis 30-06-2022,09:42 WIB
Reporter : adminrakyatbengkulu2
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Kamis 31-10-2024,15:49 WIB
Dani Hamdani Kritisi Pemotongan Gaji ASN Bengkulu untuk Zakat, Ini Pendapatnya
Jumat 25-10-2024,19:50 WIB
Lagi Ajukan KUR di Bank BRI? Berikut Panduan Agar Pinjaman Bisa Cepat Cair
Jumat 18-10-2024,17:44 WIB
9 Nama Lolos Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Rejang Lebong, Siap Diajukan ke BKN dan Kemendagri
Senin 07-10-2024,20:05 WIB
BKPSDM Mukomuko Catat 677 Pelamar PPPK Tahun 2024
Selasa 24-09-2024,20:22 WIB
Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu: Siswa dan ASN Boleh Ikut Dengarkan Kampanye Pilkada
Terpopuler
Minggu 17-11-2024,03:00 WIB
Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Total Rp103,4 Miliar
Minggu 17-11-2024,05:00 WIB
Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim Rp200,5 Miliar, Cek Desa Terbesar
Minggu 17-11-2024,15:01 WIB
Karir Shio Monyet dan Kambing 2025: Sukses di Industri Kreatif!
Minggu 17-11-2024,08:27 WIB
Kabar Gembira untuk PPPK Bengkulu Utara, Seleksi Gelombang II Siap Dilaksanakan Akhir Tahun 2024
Minggu 17-11-2024,07:57 WIB
Film Wanita Ahli Neraka Tayang di Bioskop Kota Bengkulu: Kisah Farah yang Terperangkap dalam Neraka Pernikahan
Terkini
Minggu 17-11-2024,21:27 WIB
Mudahnya Bayar Obat di Instalasi Farmasi dengan BRImo
Minggu 17-11-2024,21:19 WIB
Layanan Digital dan Inovasi KUR Primadona Nasabah BRI Lubuklinggau
Minggu 17-11-2024,21:11 WIB
KPR BRI Property Expo 2024 Berikan Kemudahan dan Keuntungan Maksimal Bagi Calon Nasabah
Minggu 17-11-2024,21:03 WIB
Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia
Minggu 17-11-2024,20:45 WIB