Penjual Miras Maut ke PL Karaoke Ayu Ting Ting Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta - faktanya

Sabtu 02-07-2022,17:53 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - AM (27), warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu.

AM terbukti telah menjual dan menyediakan minuman keras (miras) oplosan, hingga menewaskan dua orang pemandu lagu (PL), serta seorang pengunjung tempat hiburan karaoke Ayu Ting-Ting (ATT) Kota Bengkulu.

"Kita sudah tetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan siang ini juga," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau kepada rakyatbengkulu.disway.id, Sabtu (2/7).

BACA JUGA: Karaoke Ayu Ting Ting Resmi Ditutup, Buntut Meninggalnya Pemandu Lagu Diduga Akibat Miras Oplosan

Malau menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AM telah mengakui menjual dan mengantarkan sendiri miras yang dijualnya kepada korban. Miras dijual pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per botol sesuai merek yang dipesan.

"Juga sudah diakui oleh tersangka, memang benar dia menjual minuman tersebut di harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu bervariatif," sambungannya.

Hampir belasan botol miras berbagai merek yang dijual oleh tersangka. Miras tersebut dijual dan diantarkan sendiri kepada para korban, yang memesan ke tempat karaoke ATT selama tempo beberapa jam dari sore hingga malam hari saat kejadian.

BACA JUGA: Diduga Karaoke Sambil Mabok di ATT, 3 Meninggal, 2 Diantaranya Pemandu Lagu

"Dia menyuplai sendiri, apabila ada orang yang memesan minuman ke dia, dia akan menyediakan minuman sesuai pesanan tersebut," lanjut Malau.

Dugaan sementara minuman yang dijual tersangka tersebut adalah oplosan lantaran merek - merek minuman yang dijual tersangka merupakan merek ternama. Namun, dijual dengan harga murah.

Hingga terindikasi, minuman tersebut merupakan miras oplosan.

"Harga minuman yang dijual tersangka ini adalah minuman dengan harga tinggi, tapi oleh dia dijual dengan harga yang sangat murah. Jadi kemungkinan ini diduga minuman oplosan, namun masih akan kita kembangkan," jelasnya.

BACA JUGA: Ada yang Pro Ganja Dilegalkan Saja, untuk Medis

Pihaknya juga akan membawa hasil racun yang diambil dari badan korban yang tewas akibat mengkonsumsi miras tersebut, untuk dilakukan penelitian di laboratorium guna mengetahui kadar dari minuman yang dijual tersangka.

Serta mengambil sample terhadap minuman yang dijual. Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu. Sementara akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis.

"Ada 3 pasal yang kita sangkakan, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan tiga orang korban meninggal dunia. Kemudian kita tetapkan ke pasal 146 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," demikian Malau.

Diketahui sebelumnya, Tsk AM ditangkap di Desa Batu Desa Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dalam pelariannya, Kamis (30/6) sekitar pukul 23. 00 WIB.

 

 

 

 

Kategori :