BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - AM (27), warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu.
AM terbukti telah menjual dan menyediakan minuman keras (miras) oplosan, hingga menewaskan dua orang pemandu lagu (PL), serta seorang pengunjung tempat hiburan karaoke Ayu Ting-Ting (ATT) Kota Bengkulu. "Kita sudah tetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan siang ini juga," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau kepada rakyatbengkulu.disway.id, Sabtu (2/7). BACA JUGA: Karaoke Ayu Ting Ting Resmi Ditutup, Buntut Meninggalnya Pemandu Lagu Diduga Akibat Miras Oplosan Malau menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AM telah mengakui menjual dan mengantarkan sendiri miras yang dijualnya kepada korban. Miras dijual pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per botol sesuai merek yang dipesan. "Juga sudah diakui oleh tersangka, memang benar dia menjual minuman tersebut di harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu bervariatif," sambungannya. Hampir belasan botol miras berbagai merek yang dijual oleh tersangka. Miras tersebut dijual dan diantarkan sendiri kepada para korban, yang memesan ke tempat karaoke ATT selama tempo beberapa jam dari sore hingga malam hari saat kejadian. BACA JUGA: Diduga Karaoke Sambil Mabok di ATT, 3 Meninggal, 2 Diantaranya Pemandu Lagu "Dia menyuplai sendiri, apabila ada orang yang memesan minuman ke dia, dia akan menyediakan minuman sesuai pesanan tersebut," lanjut Malau. Dugaan sementara minuman yang dijual tersangka tersebut adalah oplosan lantaran merek - merek minuman yang dijual tersangka merupakan merek ternama. Namun, dijual dengan harga murah. Hingga terindikasi, minuman tersebut merupakan miras oplosan. "Harga minuman yang dijual tersangka ini adalah minuman dengan harga tinggi, tapi oleh dia dijual dengan harga yang sangat murah. Jadi kemungkinan ini diduga minuman oplosan, namun masih akan kita kembangkan," jelasnya. BACA JUGA: Ada yang Pro Ganja Dilegalkan Saja, untuk Medis Pihaknya juga akan membawa hasil racun yang diambil dari badan korban yang tewas akibat mengkonsumsi miras tersebut, untuk dilakukan penelitian di laboratorium guna mengetahui kadar dari minuman yang dijual tersangka. Serta mengambil sample terhadap minuman yang dijual. Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu. Sementara akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. "Ada 3 pasal yang kita sangkakan, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan tiga orang korban meninggal dunia. Kemudian kita tetapkan ke pasal 146 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," demikian Malau. Diketahui sebelumnya, Tsk AM ditangkap di Desa Batu Desa Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dalam pelariannya, Kamis (30/6) sekitar pukul 23. 00 WIB.Penjual Miras Maut ke PL Karaoke Ayu Ting Ting Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta - faktanya
Sabtu 02-07-2022,17:53 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #tersangka
#pl
#pemandu lagu
#oplosan
#miras
#minuman keras
#karaoke ayu ting ting
#fakta
#bengkulu
#ayu ting ting
Kategori :
Terkait
Senin 30-09-2024,09:05 WIB
Warga dan Polisi Bersatu Musnahkan Puluhan Botol Miras Ilegal di Semidang Alas Maras
Minggu 18-08-2024,11:38 WIB
Razia Gabungan di Bengkulu Selatan Lebih dari 80 Orang Diamankan, Paling Banyak dari Tempat Hiburan Malam
Senin 12-08-2024,09:12 WIB
Razia Hotel hingga Losmen, Belasan Pasangan Tidak Sah Terciduk Petugas Gabungan, Total 27 Orang Diamankan
Kamis 04-07-2024,09:30 WIB
Ini Kronologis Kasus Suami Mabuk Miras Aniaya dan Ancam Habisi Istri di Manna, Kini Mendekam di Hotel Prodeo
Selasa 02-07-2024,09:11 WIB
Nekat Maling Handphone Buat Jajan dan Beli Minuman Keras, 2 Pria Ini Berakhir Ditangan Polisi
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,09:35 WIB
Shio yang Paling Beruntung di Tahun 2025, Benarkah Naga Jadi Raja?
Rabu 27-11-2024,09:40 WIB
Zodiak vs Shio, Apakah Ramalan 2025 Kamu Selaras?
Kamis 28-11-2024,06:45 WIB
Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Bone Sulawesi Selatan Rp280,8 miliar: Siapa yang Terbesar dari M-W?
Kamis 28-11-2024,06:31 WIB
Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Takalar Sulawesi Selatan, Total Rp76,2 Miliar: Ini Desa Terbesar
Terkini
Kamis 28-11-2024,09:16 WIB
Tropical Vibes di Akhir Tahun, 10 Pantai Cantik yang Cocok Dikunjungi Meskipun saat Musim Hujan
Kamis 28-11-2024,09:01 WIB
Liburan Akhir Tahun Ala Healing: 10 Rekomendasi Tempat dengan Suasana Tenang di Indonesia
Kamis 28-11-2024,08:56 WIB
Pilkada Seluma 2024, Pasangan TEGUH Klaim Kalahkan Petahana dengan 76.167 Suara Kemenangan
Kamis 28-11-2024,06:53 WIB
Simak Rincian Dana Desa 2025 Pangkajene Kepulauan Sulawesi Selatan, Total Rp61,8 Miliar: Ini Lengkapnya
Kamis 28-11-2024,06:49 WIB