CURUP TIMUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Seorang pemuda berstatus bujangan, Do (23) warga Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, menjalani prosesi perdamaian secara adat, Minggu (3/7). Ia menjalani sanksi pecut, serta penyerahan denda adat. Hal ini akibat dari ulahnya melarikan RK (30), yang diketahui istri dari RA (33) warga Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Tidak hanya Do, pasangan selingkuhannya RK yang informasinya sudah memiliki tiga orang anak dan sudah dua kali menikah, ikut menjalani sanksi adat berupa hukuman pecut ditambah denda. RK juga diceraikan oleh suaminya, pascaketahuan selingkuh dengan bujangan asal kepahiang tersebut. Upacara adat yang dipimpin langsung Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Ir. H. Ahmad Faizir, MM ini dipusatkan di Balai Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur. BACA JUGA: Lagi, Giliran Sopir Ekspedisi Ditodong di Jalur Curup – Linggau Kegiatan proses adat tersebut juga dihadiri BMA Desa Kesambe Lama, BMA Desa Sosokan Baru dan BMA Desa Air Meles Bawah yang merupakan daerah asal RK. Serta disaksikan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), pihak pemerintah Desa Kesambe Lama, Desa Air Meles Bawah, Desa Sosokan Baru dan Pemerintah Kecamatan Curup Timur. Dari pantauan RB, serangkaian proses adat ini salah satunya pemberian hukuman pecut menggunakan pecut lidi sebanyak 200 kali atau masing - masing 100 pecutan untuk Do dan RK. Pecutan dilakukan secara bergiliran oleh perangkat BMA, pemerintah desa dan pihak berkepentingan lainnya. Baru setelah itu digelar makan bersama serta penyerahan denda dari pihak Do dan RK kepada keluarga RA yang merupakan suami RK. Denda untuk Do berupa uang sebesar Rp 10 juta ditambah tiga ekor kamb ing dan denda untuk RK sendiri uang sebesar Rp 5 juta ditambah 1 ekor kambing. Atau total denda yang diserahkan melalui BMA Kabupaten RL kepada keluarga RA berupa uang Rp 15 juta dan ditambah kambing empat ekor yang disaksikan pemerintah desa beserta para tamu undangan yang hadir. Ketua BMA Kabupaten RL Ir. H. Ahmad Faizir, MM mengatakan, proses adat yang dilakukan kemarin, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini keberadaan lembaga adat semakin kuat. BACA JUGA: Mobil Pak Kades Hantam Pohon Mangga dan Tiang Listrik Khususnya untuk penyelesaian perdamaian persoalan di tengah masyarakat sekaligus sebagai efek jera dari masyarakat yang melakukan pelanggaran adat di Kabupaten RL. ‘’Jadi hari ini kita laksanakan prosesi sekaligus sanksi adat kepada seorang pemuda yang melarikan perempuan yanng sudah mempunyai suami sah. Salah satu bentuk sanksinya berupa hukuman pecut dan denda uang ditambah empat ekor kambing yang dibebankan kepada laki-laki maupun perempuan yang melakukan perselingkuhan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi efek jera serta peringatan bagi masyarakat lainnya,’’ ucap Faizir kemarin. Sementara itu, Camat Curup Timur Halimah Tusya’diah, S.Sos, pemberian hukuman atau sanksi adat ini memang baru pertama kali, terlebih selama dirinya memimpin di Kecamatan Curup Timur. Kejadian perselingkuhan Do dan RK diakui cukup mencoreng wajah desa dan kecamatan mereka, karena membuat malu. ‘’Namun perdamaian sekaligus sanksi hukuman adat yang dilakukan hari ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Karena dengan begini, sama dengan hukuman sosial yang lebih berat, karena semua masyarakat tahu dan melihat langsung pemberian hukuman adat. Jadi kita berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang, khususnya untuk di wilayah desa/kelurahan dalam Kecamatan Curup Timur,’’ ucap Halimah. BACA JUGA: Nikmati, Wisata Embung di Padang Jaya Sempat Dilaporkan Hilang Sementara itu, Kepala Desa Kesambe Lama Darwantoni menyampaikan, awal mula kejadian ini, saat RK yang merupakan istri sah dari warganya berinisial RA menghilang. Bahkan hal ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dan sudah dilakukan pencarian. Belakangan diketahui ternyata RK diduga berselingkuh dengan pemuda asal Kabupaten Kepahiang berinisial Do. Satu minggu yang lalu akhirnya terbukti, RK dan pasangan selingkuhnya Do ingin mengantarkan anak RK dan RA ke salah satu adik RA di Kecamatan Bermani Ulu. Saat itulah RK dan Do diamankan yang selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut. ‘’Dalam perjalananya dilakukan upaya mediasi sebayak dua kali, karena RA selaku suami RK sudah tidak mau meerima istrinya lagi pascamengetahui RK bersama pria lain. Apalagi diduga RK selama hilang atau kabur bersama Do tinggal di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga dalam mediasi disepakati perdamaian namun keduanya (RK dan Do, red) dikenai hukuman sanksi adat dan denda,’’ demikian Darwantoni. BACA JUGA: Habisi Nyawa Korban Karena Kesal dan Emosi Motor Terpercik Genangan Air Diwarnai Insiden Kesurupan Salah satu hal menarik yang sempat mewarnai proses pelaksanaan pemberian sanksi atau hukuman adat kepada pasangan selingkuh RK dan Do, yaitu dua orang sempat kesurupan. Hal ini terjadi sesaat sebelum dilakukan hukuman pecutan kepada RK dan Do. Diawali salah satu pemangku adat yang menjalankan prosesi secara tiba-tiba marah dan mengeluarkan ucapat ke arah RK yang duduk tidak jauh dari pemangku adat tersebut. Kemudian para pemangku adat lainya berusaha menenangkan pria yang sepertinya mengungkapkan perasaan marahnya kepada RK dengan bahasa rejang. Tidak lama berselang, seorang ibu-ibu warga ikut menyaksikan prosesi adat yang sedang duduk di dekat pintu masuk Balai Desa tersebut juga terlihat seperti kesurupan dengan menjerit mengeluarkan umpatan kepada pasangan selingkuh tersebut. BACA JUGA: Pengembangan Objek Wisata Pemandian Cawang Mandek Wanita ini terus menjerit dan berusaha mendekati lingkaran pemangku adat yang sedang menjalankan proses adat. Akhirnya perempuan tersebut dievakuasi warga ke ruangan administrasi balai desa untuk ditetangkan. ‘’Caknyo datang (leluhur, red) kareno marah dan idak senang dengn kejadian ini,’’ ucap sorang warga sembari memegang hanphone menghidupkan kamera video untuk merekam momen tersebut.
Larikan Istri Orang, Bujang Kepahiang Dihukum Pecut 100 Kali
Senin 04-07-2022,10:57 WIB
Reporter : Wanda Pebrianda
Editor : Redaksi
Tags : #selingkuh dengan istri orang
#sanksi adat
#rejang lebong
#kepahiang
#hukuman pecut
#bujang kepahiang
#bma rejang lebong
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,20:29 WIB
Dua Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap, Beberkan Aksi di Bengkulu dan Pagar Alam
Kamis 19-12-2024,09:12 WIB
11 Kasus Baru Ditemukan di 2024, Rejang Lebong Targetkan Nol Kasus HIV/AIDS 2030
Selasa 17-12-2024,05:00 WIB
Selama Nataru, Truk Tambang Dilarang Melintas di Rejang Lebong, Ini Aturannya
Senin 16-12-2024,20:53 WIB
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kepahiang Gagal, Pemuda Asal Benteng Ditangkap Warga
Jumat 13-12-2024,15:00 WIB
2 Rumah di Kepahiang Ludes Terbakar, Salah Satunya Rumah Imam Desa
Terpopuler
Jumat 20-12-2024,10:59 WIB
iPhone 13 Turun Harga Jadi 8 Jutaan! Masih Worth It di Tahun 2025?
Jumat 20-12-2024,10:36 WIB
Pemprov Bengkulu Ajukan Tiga Nama Calon Pj Sekretaris Daerah ke Kemendagri
Jumat 20-12-2024,09:41 WIB
Viral! Harga iPhone 16 Series di Indonesia: Kapan Bisa Dibeli dan Apa Spesifikasinya?
Jumat 20-12-2024,10:22 WIB
Rekomendasi 3 iPhone Second yang Masih Worth It Dibeli di Tahun 2025
Jumat 20-12-2024,14:05 WIB
8 Kerusakan yang Sering Terjadi pada iPhone, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Terkini
Sabtu 21-12-2024,07:00 WIB
5 Tanda-Tanda Kamu Sedang Di-Gaslighting oleh Seseorang dan Cara Menghadapinya
Sabtu 21-12-2024,06:00 WIB
Selama Nataru 2025, Damkar Bengkulu Siagakan 180 Personel Antisipasi Kebakaran dan Bencana
Sabtu 21-12-2024,05:00 WIB
BPBD Mukomuko Dorong Desa Gunakan Dana Desa untuk Pengurangan Risiko Bencana
Sabtu 21-12-2024,04:00 WIB
Dana Desa 2025 Fokus Bangun Jalan ke Pantai Abrasi, Dorong Wisata Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Jumat 20-12-2024,22:25 WIB