ASN Bengkulu Tengah Sudah Terima Gaji 13, Tunjangan Menyusul

Selasa 05-07-2022,09:23 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Redaksi

BENTENG, rakyatbengkulu.disway.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerima pencairan gaji ke-13, kemarin (4/7).

Sedangkan untuk pencairan tambahan tunjangan sebesar 50 persen, akan dicairkan setelah setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juni.

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Perbendaharaan BKD Benteng, Herlina, S.IP menjelaskan, untuk pencairan tambahan tunjangan sebesar 50 persen, pihaknya akan melihat pencairan TPP bulan Juni.

BACA JUGA:14 OPD Ajukan Pencairan TPP, 26 OPD Belum Masukan Berkas

Sehingga pencairan sudah bisa dilakukan pada saat OPD telah mengajukan TPP bulan Juni. Jadi mereka mengajukan tambahan penghasilan 50 persen berbarengan dengan TPP bulan Juni.

“Jadi untuk pencairan tambahan tunjangan 50 persen ini bisa berbeda-beda waktunya, sebab tergantung OPD mengajukan berkas persyaratan kepada kami.

Berkas masuk dilakukan verifikasi baru akan ditransfer ke rekening. Pada saat ini (kemarin, red) belum ada satu OPD pun yang mengajukan berkas pencairan TPP bulan Juni kepada kami (BKD, red). Jadi kepada semua OPD sudah diperbolehkan untuk mengajukan pencairan TPP bulan Juni dan 50 persen tambahan,” jelasnya.

BACA JUGA:Awas! Tak Vaksin, TPP ASN Tak Cair

Sementara itu, untuk pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang ditetapkan akan dicairkan dan ditransfer ke setiap rekening ASN. “Alhamdulillah sesuai rencana gaji ke-13 para ASN sudah bisa disalurkan hari ini (Kemarin, red).

Gaji 13 sudah bisa disalurkan mengingat semua OPD sudah menyerahkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada kami,” terang Herlina.

Anggaran yang telah disiapkan untuk menyalurkan Gaji 13 PNS ini sebesar Rp 15 miliar. Dari 40 OPD yang ada, ada lima OPD yang menerima nominal gaji 13 terbesar, pada tahun 2021 yang lalu.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Habiskan Rp 281,4 M

Namun sepertinya tahun ini tetap lima OPD tersebut yang akan menerima gaji 13 terbesar. Lima OPD tersebut terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Daerah. Kemudian Sekretariat Dewan dan Dinas pertanian.

“Sedangkan untuk pencairan Tambahan Tunjangan Kerja 50 persen yang diinstruksikan oleh Presiden beberapa waktu lalu akan disalurkan. Namun untuk pencairan Tambahan Tunjangan ini tidak berbarengan dengan gaji 13 ini dan akan menyusul.

Setelah realisasi pencairan TPP bulan Juni sudah disalurkan, baru pihaknya bisa menyalurkan Tambahan Tunjangan sebesar 50 persen tersebut, sebab penyaluran Tambahan Tunjangan ini akan melihat dan mengacu terhadap TPP yang diterima pada bulan Juni,” pungkasnya.

Kategori :