HONDA

Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 8 Tersangka Diserahkan ke Kejati

Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 8 Tersangka Diserahkan ke Kejati

Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 8 Tersangka Diserahkan ke Kejati--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melaksanakan pelimpahan tahap 2 untuk kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022.  

Pelimpahan tersebut berlangsung pada Senin 2 Desember 2024, di Gedung Rektorat Kriminal Polda Bengkulu. 

Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan barang bukti beserta delapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.  

 Delapan tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan tahap dua ini adalah WGT (42), EPP (53), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), RA (36) serta DR (59).

BACA JUGA:Hujan Deras Semalam, Banjir Rendam Kota Bengkulu hingga Setinggi Lutut, Ini Titik Terdampak

BACA JUGA:Modus Minta Diantar, Pria di Bengkulu Gasak Motor Anak di Bawah Umur 

Dua tersangka lainnya, yakni ES (58) dan MMH (46), dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap dua pada Selasa, 3 Desember 2024.  

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berkas dinyatakan lengkap. Hari ini, kami melaksanakan pelimpahan tahap 2, menyerahkan barang bukti dan delapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sisanya akan kami limpahkan besok,” ujar Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad.  

Pelimpahan delapan tersangka berlangsung di bawah pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk memastikan keamanan proses. 

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu persidangan.   

BACA JUGA:Karma Positif di Tahun Ular Kayu: Cara Shio Kamu Mendapat Keberuntungan di Maret 2025

BACA JUGA:Bunga Rhizhanthes Mekar di Kepahiang Bengkulu, Puspa Langka Kerabat Rafflesia 

Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi Puskeswan di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah yang menggunakan anggaran tahun 2022. 

Dugaan korupsi dalam proyek ini mencuat setelah ditemukan indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: