2.000 Butir Pil Samcodin Diamankan dalam Operasi Antik Nala 2022

Jumat 08-07-2022,13:48 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Polda Bengkulu dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Antik Nala 2022 sejak 28 Juni 2022 lalu selama 14 hari.

Memasuki hari ke-10 pelaksanaan, barang bukti yang berhasil diamankan telah terkumpul sebanyak 2.256 item. Terdiri dari 2.000 pil samcodin dan sisanya ganja serta sabu.

Kabid Humas Polda Bengkulu,  Kombes Pol Sudarno mengatakan, mayoritas Polres jajaran telah menyelesaikan capaian target hingga 100 persen.

Serta juga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti di luar target operasi yang telah ditentukan sebelumnya.

"Mayoritas sudah 100 persen target capaian terungkap pada Operasi Antik Nala 2022. Hanya beberapa Polres yakni Polres Kepahiang 90 persen, Polres Lebong 62,35 persen dan Polres Kaur masih di angka 75 persen," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Jumat (8/7/2022).

Lanjutnya, secara keseluruhan jumlah tersangka yang terjaring dalam Operasi Antik Nala 2022 Polda dan Polres jajaran sebanyak 40 orang dengan rincian 22 orang dari Target Operasi dan 18 orang di luar Target Operasi. 

"Berdasarkan analisa dan evaluasi harian saat ini telah menunjukkan angka target mencapai 93,8 persen. Untuk barang bukti telah terkumpul sebanyak 2.256 item terdiri dari 2.000 pil samcodin dan sisanya merupakan ganja serta sabu," tambahnya.

Sudarno menambahkan, kasus narkoba terbaru yang diungkapkan oleh Satgas Gakkum Ops Antik Nala 2022 dilakukan oleh Polres Mukomuko pada Kamis (7/7/2022).

Seorang pemuda berusia 27 tahun, berinisial YH warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko tertangkap oleh petugas sedang mengambil dan memegang 1 botol air mineral berisi 1 paket narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku.

Saat diamankan pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke jalan di depan gerbang MAN Kecamatan Ipuh.

Kategori :