JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Airlangga mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia. Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian. Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang. “Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022). BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Penyediaan Minyak Nabati Global Harus Holistik dan Nondiskriminatif Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi. Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat. Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital. Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan. Namun, peningkatan ini belum signifikan. Pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia. Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit. Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia. BACA JUGA:Menko Airlangga: Negara Anggota G20 Bersatu untuk Mengatasi Permasalahan Global Sebab, selain UMKM, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia. Terlebih, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah. Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja memang merespons kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi. Hal ini merujuk pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam beleid Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian. “Kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, dan kelompok muslim lain mendirikan koperasi sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat,” tegas Menko Airlangga.Airlangga: Undang-Undang Cipta Kerja Beri Kemudahan Masyarakat untuk Mendirikan Koperasi
Selasa 12-07-2022,17:45 WIB
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Senin 12-08-2024,11:52 WIB
Keakraban Airlangga dan Bahlil di IKN, Saling Rangkul dan Foto Bersama
Sabtu 16-09-2023,17:58 WIB
Koperasi Astra Investasikan Rp5,8 Miliar untuk Beasiswa 3.278 Anak Anggota di 26 Provinsi
Jumat 05-08-2022,09:18 WIB
Optimis Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Atas Inflasi, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Rabu 03-08-2022,16:17 WIB
Strategi Pemerintah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Selasa 02-08-2022,17:38 WIB
Dorong Peningkatan Produksi Jagung Nasional Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Terpopuler
Senin 23-12-2024,09:27 WIB
Misteri Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur, Polisi Sebut Barang Bukti Sudah Dikumpulkan
Senin 23-12-2024,08:01 WIB
Apa yang Terjadi Jika IMEI iPhone Terblokir? Waspada Sebelum Membeli!
Senin 23-12-2024,09:13 WIB
Kecelakaan Kerja Tragis, Pegawai PT APLS Tewas Tertimpa TBS Sawit di Kaur
Senin 23-12-2024,13:54 WIB
Kamu Tim Mana, Update iPhone Terbaru atau Nunggu Harga Turun? Penting Pertimbangkan Hal Ini
Senin 23-12-2024,15:46 WIB
iPhone Konslet dan Mati Total? Banyak yang Belum Tahu Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya
Terkini
Selasa 24-12-2024,06:00 WIB
7 Cara Ampuh Meredakan Asam Lambung Naik, Ini Solusi Cepat untuk Mengatasi Refluks Asam!
Selasa 24-12-2024,05:30 WIB
4 Tips Sukses Mengawali Semester Baru agar Lebih Fokus dan Semangat
Selasa 24-12-2024,05:00 WIB
Layanan Kesehatan Gratis Dinkes Mukomuko Siaga Selama Libur Nataru
Selasa 24-12-2024,04:40 WIB
Rincian Lengkap Dana Desa 2025: Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya Dapat Jatah Rp164,3 Miliar!
Selasa 24-12-2024,04:00 WIB